BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman terbesar bagi anak-anak di Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, tercatat 89 anak menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan, mendominasi dari total 122 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah, menyebutkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat pihaknya tidak hanya fokus pada pendampingan korban, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo, selain 89 kasus kekerasan seksual, terdapat 20 kasus kekerasan fisik atau penganiayaan, tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tiga kasus penelantaran anak, tiga kasus bullying, serta empat kasus lainnya yang berkaitan dengan konseling. Tidak ada kasus pembunuhan anak yang tercatat selama periode tersebut.
"Sementara itu, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung hingga akhir Juli 2026 mencapai 250 kasus, dengan korban anak mencapai 122 kasus, " ujarnya, Kamis (6/8/2026) .
Maryamah menyebutkan, upaya pencegahan dilakukan secara masif melalui sosialisasi di sekolah, masyarakat, kecamatan, puskesmas, hingga melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan jejaring lintas sektor.
"Upaya pencegahan kami dilakukan melalui sekolah, masyarakat, kecamatan, puskesmas, seluruh dinas terkait, serta jejaring vertikal seperti kepolisian, pengadilan, dan relawan peduli perempuan dan anak, " jelasnya.
Sebab jelasnya, satu kasus di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas PPA, tetapi harus melalui kerja sama semua pihak.
Menurutnya, strategi pencegahan kini juga menyasar kaum laki-laki. Sebab, berdasarkan kasus yang ditangani, mayoritas pelaku kekerasan merupakan laki-laki sehingga edukasi tidak cukup hanya diberikan kepada perempuan.
"Sasaran kami sekarang bukan hanya perempuan. Karena rata-rata pelakunya laki-laki, maka laki-laki juga harus menjadi sasaran edukasi dan pencegahan," ujarnya.
Maryamah menambahkan keterangan, banyak korban yang ditangani berasal dari keluarga yang mengalami perceraian atau dibesarkan oleh orang tua tunggal.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan.
"Rata-rata korban yang kami tangani adalah anak-anak maupun perempuan yang menjadi korban akibat perceraian atau berasal dari keluarga dengan orang tua tunggal. Karena itu, kami juga terus menyosialisasikan pentingnya menjaga keutuhan keluarga agar anak tidak menjadi korban dari konflik rumah tangga," jelasnya.
Ia menggarisbawahi, Dinas PPPA tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik anak yang menjadi korban maupun yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, sesuai dengan ketentuan perlindungan anak. (*)