Monday, 10 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

68 Kepala Pekon di Tanggamus Tertipu Bimtek BUMDes, Dana Rp680 Juta Belum Balik Sejak 2025

10 August 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
68 Kepala Pekon di Tanggamus Tertipu Bimtek BUMDes, Dana Rp680 Juta Belum Balik Sejak 2025
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Bimtek) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ketahanan pangan mencuat di Kabupaten Tanggamus. Sebanyak 68 pemerintah pekon dari delapan kecamatan mengaku dana yang telah disetorkan kepada pihak penyelenggara atau event organizer belum dikembalikan, padahal agenda tersebut batal diadakan sejak 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap pekon menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta. Dengan demikian, total dana yang tertahan diperkirakan mencapai Rp 680 juta.

Program Bimtek tersebut awalnya ditawarkan dengan tujuan meningkatkan kapasitas aparatur pekon dalam pengelolaan BUMDes serta mendukung ketahanan pangan desa. 

beberapa pemerintah pekon kemudian melakukan transfer biaya pelaksanaan langsung kepada rekening EO yang biasa disapa bernama Wo Hana.

Namun, rencana agenda itu batal. Alasan yang disampaikan adalah tidak terealisasinya pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025.

Akibat pembatalan itu, hanya sebagian dari total 229 pekon di Tanggamus yang sempat melakukan pembayaran, yakni 68 pekon.

Persoalannya, meski agenda tidak pernah terlaksana, pengembalian dana tak kunjung dilakukan.

"Saat kami hubungi pihak EO, kami panggilnya Wo Hana, dia hanya janji-janji saja mau mengembalikan, tapi sampai hari ini belum juga dikembalikan," ujar seorang kepala pekon yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (10/8/2026).

Menurut dia, persoalan ini tidak sederhana. Dana yang disetorkan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memiliki konsekuensi pertanggungjawaban hukum dan administratif.

Kekhawatiran itu beralasan. Pemerintah pekon harus memberikan penjelasan kepada Badan Hippun Pemekonan, masyarakat, hingga aparat pengawas pengelolaan keuangan desa.

"Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Karena agenda tidak pernah diadakan, tentu dana itu seharusnya dikembalikan kepada masing-masing pekon," kata dia.

Tersebar di Delapan Kecamatan

Sebaran pekon yang telah menyetor dana meliputi Kecamatan Bandar Negeri Semuong 10 pekon, Kelumbayan Barat 6 pekon, Semaka 17 pekon, Kelumbayan 2 pekon, Kotaagung Pusat 13 pekon, Kotaagung Barat 7 pekon, Limau 4 pekon, dan Cukuhbalak 9 pekon.

Di sisi lain, beberapa kepala pekon mengharapkan persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan itikad baik. Mereka menekankan pentingnya kepastian pengembalian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Harapan itu sekaligus menjadi peringatan. Semakin lama dana tertahan, beban administratif pemerintah pekon kian besar. Kepercayaan terhadap program-program yang melibatkan pemerintah desa pun dipertaruhkan.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan, Kupastuntas.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak event organizer yang disebut bernama Hana melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi alasan belum dikembalikannya dana, total dana yang diterima, serta jadwal pengembalian.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Hana maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari