BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
memproses laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah hingga konflik agraria yang dialami para petani.
Kasubdit II Harta Benda dan Tanah Bangunan Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Feizal Reza Harahap, menyampaikan surat tuntutan Serikat Petani Lampung yang menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Lampung telah pihaknya terima.
"Untuk surat telah kami terima. Akan kami tindak lanjuti, nanti kita akan pelajari dan tindak lanjuti. Selanjutnya nanti kita akan komunikasi terus untuk perkembangan penyelidikan," kata Feizal, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Lampung, ratusan petani membawa sembilan poin tuntutan.
Satu, selesaikan konflik agraria yang ada di Provinsi Lampung (Anak Tuha, Sri Pendowo, Kotabaru, dan lain-lainnya).
Dua, evaluasi, cabut, dan hentikan seluruh izin HGU dan IUP korporasi bermasalah, serta libatkan masyarakat yang terdampak dalam prosesnya.
Tiga, jamin partisipasi petani perempuan yang bermakna serta berikan akses dan hak yang setara dalam setiap keputusan agraria.
Empat, hentikan proyek strategis nasional yang merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan.
Lima, berikan hak atas pengelolaan tanah dan perlindungan hukum bagi petani di kawasan hutan.
Enam, wujudkan kesejahteraan petani di indonesia.
Tujuh, hentikan pola-pola kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan lingkungan, serta jamin akses bantuan hukum yang berkeadilan.
Delapan, usut tuntas seluruh praktik mafia tanah, mafia pupuk dan kartel pangan, serta adili semua pihak yang terlibat.
Sembilan, hentikan pelibatan TNI-Polri dalam setiap penyelesaian konflik agraria dan tarik militer dari ruang-ruang sipil.