BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung terus dikebut.
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, dari total 1.215 SPPG yang ada di Provinsi Lampung, sebanyak 761 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 796 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Sebanyak 14 SPPG masih menunggu hasil IKL, sementara 759 SPPG dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil IKL.
Namun, masih terdapat SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Sebanyak 22 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil IKL.
Rinciannya, terdapat satu SPPG yang tidak memenuhi syarat dari aspek penjamah pangan, 14 SPPG karena aspek bangunan, dan delapan SPPG lainnya tercatat tidak memenuhi syarat dengan informasi yang belum dirinci.
Selain tahapan IKL, proses penerbitan SLHS juga mencakup pemeriksaan laboratorium. Hingga 6 Agustus 2026, sebanyak 775 SPPG telah diperiksa di laboratorium, dengan sembilan SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan.
Dari hasil laboratorium yang telah keluar, sebanyak 738 SPPG memenuhi syarat, sedangkan 28 SPPG dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Untuk hasil laboratorium yang tidak memenuhi syarat tersebut, sebanyak 24 kasus berkaitan dengan E. coli pada air, tiga kasus tercatat tidak memiliki informasi rinci, dan satu kasus lainnya masih dalam pendataan.
Sementara itu, dari sisi sumber daya manusia, tercatat sebanyak 34.829 penjamah pangan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di Lampung. Dari jumlah tersebut, 32.600 penjamah pangan telah mendapatkan pelatihan.
Adapun hingga 6 Agustus 2026, sebanyak 702 SPPG telah melengkapi seluruh proses penerbitan SLHS, sedangkan SLHS yang telah resmi terbit baru mencapai 659 SPPG atau sekitar 54 persen dari total 1.215 SPPG.
Artinya, masih terdapat 556 SPPG yang belum mengantongi SLHS.
Ketua Satgas Program MBG Provinsi Lampung, Saipul, menuturkan percepatan penerbitan SLHS terus dilakukan, termasuk dengan memberikan surat kepada SPPG agar segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Untuk percepatan, dari dulu kita sudah menyurati SPPG. Tetapi memang prosesnya panjang dan membutuhkan waktu," ujar Saipul saat dimintai keterangan, Senin (10/8/2026).
Saipul menjelaskan, penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara instan karena setiap SPPG harus melalui sebagian tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan atau IKL, pemeriksaan laboratorium, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas MBG karena SLHS merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG tetap terpenuhi.
"Berdasarkan data capaian penerbitan SLHS di tingkat kabupaten/kota, masih terdapat sebagian daerah yang persentasenya berada di bawah 50 persen," kata dia.
Di antaranya Kabupaten Lampung Selatan dengan capaian sekitar 14 persen, Lampung Tengah 41 persen, dan Mesuji 46 persen
"Selain itu, terdapat daerah lain dengan capaian sekitar 33 persen dan 30 persen yang juga masih perlu didorong untuk mempercepat penyelesaian proses penerbitan SLHS," kata dia.
Satgas MBG Provinsi Lampung terus mendorong seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera menyelesaikan setiap tahapan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.