BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
5.390 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Jihan Nurlela, usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Korpri, Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Senin (17/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, M Hilal, menyebutkan total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Lampung saat ini mencapai 9.124 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.547 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan, sebanyak 5.390 narapidana dinyatakan mendapatkan Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Usulan remisi kita berjumlah 5.547, kemudian yang mendapatkan remisi itu 5.390 orang. Yang hari ini bebas 105 orang," ujar Hilal usai upacara di Lapangan Korpri Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung.
Hilal menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pertimbangan utama adalah perilaku selama menjalani masa pidana.
Warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib tidak akan mendapatkan remisi maupun hak integrasi lainnya, seperti pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang pasti yang melanggar tata tertib dia tidak akan mendapatkan remisi dan hak-hak lainnya seperti pembebasan bersyarat," jelasnya.
Menurut Hilal, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus insentif dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini penting diberikan karena negara memberikan insentif dan penghargaan, memberikan reward kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama di dalam. Ini merupakan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik selama di dalam lapas atau rutan," katanya.
Ia menekankan, pemberian remisi berlaku kepada warga binaan tanpa membedakan jenis perkara yang menjerat mereka.
Baik narapidana kasus narkotika, tindak pidana korupsi (tipikor), terorisme, maupun tindak pidana umum tetap memiliki hak memperoleh remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Tanpa pandang bulu, tanpa diskriminasi, semua warga binaan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Hilal melanjutkan, proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dengan memperhatikan berbagai persyaratan, termasuk masa pidana dan kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib selama berada di lapas maupun rutan.
"Dari total penerima remisi tahun ini, sebanyak 105 narapidana langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut," tutupnya. (*)