Saturday, 08 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

4 Kali Mediasi Relokasi Pasar Talangpadang Tanggamus Buntu, Pedagang Tetap Bertahan

08 August 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
4 Kali Mediasi Relokasi Pasar Talangpadang Tanggamus Buntu, Pedagang Tetap Bertahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rencana penataan Pasar GSG Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, kembali menemui jalan buntu. Pada Sabtu (8/8/2026), pedagang masih bertahan di lokasi meskipun pemerintah daerah telah menyiapkan agenda penertiban dan menawarkan tempat relokasi secara gratis selama satu tahun.

Pertemuan yang berlangsung sejak sekitar pukul 07.00 WIB itu menjadi mediasi keempat antara pemerintah dan pedagang.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Andi Darmawan datang bersama unsur pengamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.

Kedatangan jajaran pemerintah tersebut berkaitan dengan rencana penataan kawasan Pasar GSG yang sebelumnya telah disepakati pemerintah bersama PT Lingga Teknik Utama.

Namun, agenda yang semula dikaitkan dengan rencana penyegelan pasar tidak berlangsung seperti yang direncanakan.

Pedagang menolak pemerintah melakukan sosialisasi langsung ke dalam kawasan pasar. Petugas Satpol PP dan Andi Darmawan sempat tertahan karena pedagang tidak memberikan akses untuk masuk.

Pedagang memilih berkumpul di luar kawasan pasar.Situasi tersebut kemudian diarahkan kembali ke meja dialog.

Pemerintah Kembali Membuka Ruang Dialog

Di tengah polemik tersebut, pemerintah membentangkan spanduk berisi ajakan kepada pedagang untuk mengikuti program relokasi.

Salah satu tawaran yang disampaikan adalah fasilitas tempat usaha gratis selama satu tahun. Namun, tawaran tersebut belum membuat seluruh pedagang bersedia meninggalkan Pasar GSG.

Bagi pedagang, persoalan relokasi tidak hanya menyangkut ketersediaan tempat berjualan. Mereka juga mempertimbangkan keberadaan pelanggan, omzet, lokasi usaha, serta kepastian setelah masa fasilitas gratis berakhir.

Pasar bagi pedagang bukan sekadar bangunan. Di tempat itu mereka telah membangun jaringan pelanggan dan menggantungkan pendapatan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Darmawan juga berupaya memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai kebijakan penataan pasar dan pilihan relokasi yang disiapkan pemerintah.

"Kami datang untuk memberikan pemahaman dan mencari jalan keluar bersama. Pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang," demikian substansi penjelasan Andi dalam pertemuan tersebut.

Legalitas Pedagang Dipertanyakan

Dalam pertemuan tersebut, Andi kemudian meminta pedagang menunjukkan dokumen izin usaha yang menjadi dasar mereka menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan GSG.

Kuasa hukum pedagang dari PBH PRADI kemudian menyerahkan dokumen yang mereka miliki kepada pemerintah. Dokumen tersebut disebut berasal dari pemerintahan pekon. Andi menerima dokumen tersebut untuk dipelajari.

Pemerintah selanjutnya memberikan waktu hingga 12 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Keputusan tersebut membuat agenda penyegelan pada 8 Agustus tidak serta-merta berlanjut.

Pemerintah memilih memeriksa terlebih dahulu dokumen yang menjadi dasar pedagang mempertahankan aktivitas perdagangan mereka.

Dari pihak pedagang, kuasa hukum menyampaikan bahwa dokumen tersebut diserahkan agar pemerintah dapat melihat dan memeriksa dasar perizinan yang dimiliki para pedagang.

"Kami menyerahkan dokumen ini agar pemerintah mempelajarinya. Kami menginginkan dokumen dan status pedagang dapat dilihat secara utuh sebelum ada langkah lebih lanjut," demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum pedagang dalam pertemuan tersebut.

Empat Kali Mediasi Belum Menemukan Titik Temu

Pemberian waktu tambahan tersebut memperlihatkan bahwa polemik GSG belum selesai meskipun pemerintah dan pedagang telah beberapa kali melakukan pertemuan.

Mediasi pertama hingga pertemuan keempat belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.

Pemerintah pada satu sisi ingin menata kawasan perdagangan dan mengarahkan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan.

Pedagang pada sisi lain meminta kepastian mengenai hak mereka untuk tetap menjalankan usaha di lokasi yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah. Perbedaan kepentingan itu membuat proses relokasi tidak mudah.

Persoalan juga semakin kompleks karena status lahan dan dokumen yang dimiliki pedagang disebut tidak seluruhnya sama.

Karena itu, pemeriksaan dokumen yang diserahkan kuasa hukum pedagang menjadi penting sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya.

Gratis Setahun, Mengapa Pedagang Masih Bertahan?

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam polemik ini adalah mengapa tawaran tempat usaha gratis selama satu tahun belum mampu membuat seluruh pedagang bersedia pindah. Jawabannya tidak semata-mata soal biaya sewa atau tempat berjualan.

Pedagang juga mempertimbangkan apakah konsumen akan mengikuti mereka ke lokasi baru. Pasar yang ramai bagi pedagang berarti keberlangsungan usaha. Sebaliknya, lokasi yang sepi dapat membuat biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan.

Karena itu, masa gratis satu tahun dipandang pedagang bukan sebagai satu-satunya persoalan yang harus dijawab. Mereka membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan usaha dalam jangka lebih panjang.

Pasar Baru Telah Disiapkan

Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah menyiapkan pasar baru sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan Talang Padang.

Berdasarkan dokumen Pemerintah Kabupaten Tanggamus, kerja sama pembangunan daerah pasar dengan PT Lingga Teknik Utama telah dilakukan sejak 2021.

pembangunan daerah tempat penampungan sementara dimulai pada Mei 2021 dengan sekitar 300 unit. Setelah itu dilakukan pembongkaran pasar lama dan pembangunan daerah pasar baru yang kemudian diresmikan pada Juli 2022.

Kehadiran pasar baru diharapkan membuat aktivitas perdagangan lebih tertata dan memberikan fasilitas yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, pembangunan daerah pasar baru belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan relokasi.

Sebagian pedagang masih mempertanyakan apakah lokasi baru dapat memberikan jumlah pembeli dan pendapatan yang setara dengan lokasi GSG. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu alasan sebagian pedagang memilih bertahan.

12 Agustus Menjadi Penentu

Pemerintah kini memiliki waktu untuk mempelajari dokumen yang diserahkan kuasa hukum pedagang.

Bagi pemerintah, pemeriksaan itu penting untuk memastikan status legalitas pedagang sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Bagi pedagang, kesempatan tersebut menjadi ruang untuk membuktikan dasar keberadaan mereka di kawasan GSG.

Tanggal 12 Agustus 2026 menjadi batas penting dalam proses tersebut. Setidaknya ada sebagian pertanyaan yang diharapkan mendapatkan jawaban setelah pemeriksaan dokumen selesai.

Antara lain, apakah izin yang dimiliki pedagang masih berlaku, siapa yang menerbitkannya, apa dasar penguasaannya, dan bagaimana kedudukannya terhadap kebijakan penataan kawasan Pasar GSG.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan langkah pemerintah selanjutnya. Jangan Sampai Penataan Mengabaikan Nasib Pedagang. Polemik GSG pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting.

Pemerintah memiliki tanggung jawab menata kawasan perdagangan dan memastikan kebijakan pembangunan daerah pasar berjalan. Sementara pedagang memiliki kepentingan mempertahankan sumber penghasilan.

Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memindahkan pedagang. Pemerintah perlu memastikan proses relokasi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang.

Pedagang pun perlu memberikan dokumen yang dapat diverifikasi sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan. Setelah empat kali mediasi, persoalan Pasar GSG Talang Padang belum menemukan titik akhir.

Untuk sementara, penyegelan belum menjadi penutup polemik. Pemerintah memilih kembali membuka ruang pemeriksaan dokumen.

Kini, 12 Agustus menjadi tanggal penting: apakah dokumen pedagang dapat menjadi dasar untuk mempertahankan usaha di GSG, atau justru memperkuat langkah pemerintah untuk melanjutkan relokasi?

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari