Tuesday, 09 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

39 Pemda Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK

09 June 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
39 Pemda Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut ada 39 pemerintah daerah (pemda) tak mampu untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Alasannya, porsi belanja pegawai di daerah tersebut sudah di atas 50 persen.

Menurut Tito, 39 pemda tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tito mengungkapkan, beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen.Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.

Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Selain itu, sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.

Apabila ada aktivitas yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan aktivitas seremonial.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," imbuhnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari