BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus dikebut. Namun, dari puluhan koperasi yang masuk dalam program tersebut, masih terdapat beragam lokasi yang belum dapat melanjutkan pembangunan daerah karena terkendala penyediaan lahan.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba mencatat hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 21 KDKMP telah menyelesaikan pembangunan daerah fisik hingga 100 persen. Sementara itu, lima KDKMP masih menghadapi persoalan karena belum memiliki lahan untuk pembangunan daerah.
Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Diskoperindag Tubaba, Amin Nuroni menjelaskan, dari target 103 KDKMP yang tersebar di sembilan kecamatan, saat ini sebanyak 78 koperasi telah memasuki tahap pembangunan daerah.
"Dari 78 KDKMP yang sudah dibangun, sebanyak 21 unit telah selesai pembangunan daerah fisiknya. Selain itu, ada tujuh lokasi yang sudah memiliki lahan dan siap masuk tahap pembangunan daerah setelah proses administrasi serta pembukaan portal Agrinas selesai," kata Amin, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, puluhan koperasi yang telah rampung dibangun tersebar di beragam wilayah, di antaranya Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Lambu Kibang, Way Kenanga, dan Tumijajar.
Menurut Amin, pemerintah daerah saat ini tidak hanya mengejar penyelesaian pembangunan daerah fisik, tetapi juga fokus menyelesaikan berbagai kendala teknis, terutama terkait ketersediaan lahan, luas area sesuai standar, hingga pemilihan lokasi yang strategis agar koperasi dapat beroperasi secara optimal.
Berdasarkan evaluasi Diskoperindag, selain 78 KDKMP yang sudah terbangun, terdapat tujuh koperasi yang telah memiliki lahan dan siap dibangun.
Sementara enam koperasi memiliki lahan tetapi belum memenuhi standar luas, serta tujuh lainnya masih perlu penyesuaian karena lokasi dinilai kurang strategis.
Lima KDKMP yang hingga kini belum memiliki lahan yakni KDKMP Panaragan Jaya Indah di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, KDKMP Terang Makmur dan Terang Mulya di Kecamatan Gunung Terang, serta KDKMP Sakti Jaya dan Margo Dadi di Kecamatan Batu Putih.
Amin mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi karena lima tiyuh tersebut belum memiliki aset tanah milik pemerintah tiyuh, Pemerintah Kabupaten Tubaba, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, maupun pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan daerah koperasi.
"Jika memungkinkan memang harus dilakukan pengadaan lahan. Namun saat ini belum tersedia anggaran, sehingga alternatif yang dipertimbangkan adalah menyewa lahan atau bangunan sementara sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.
Ia melanjutkan, Pemkab Tubaba sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait penyediaan lahan KDKMP.
Pemerintah pusat meminta agar proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, berdasarkan appraisal, serta mendapat pengawasan dari APIP maupun aparat penegak hukum.
Selain pembangunan daerah fisik, Pemkab Tubaba juga tengah menyiapkan Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) KDKMP untuk memastikan seluruh koperasi memenuhi persyaratan sebelum beroperasi, mulai dari kelayakan bangunan, ketersediaan sarana prasarana, hingga legalitas tanah.
Amin menginginkan seluruh KDKMP di Tubaba dapat segera beroperasi dan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, respons masyarakat terhadap program tersebut cukup positif dan tidak ditemukan adanya penolakan.
"Harapannya seluruh KDKMP bisa segera selesai, dilengkapi fasilitas pendukung, kemudian berjalan sebagai pusat acara ekonomi desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.