Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

13 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Metro Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi, Kelebihan Bayar Capai Rp745 Juta

29 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
13 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Metro Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi, Kelebihan Bayar Capai Rp745 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kekuarangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2025, BPK mencatat 13 paket pekerjaan tersebut antara lain:

1.         Pemeliharaan Berkala Jalan Piagam Jakarta Kelurahan Mulyosari Kecamatan Metro Barat

2.         Pemeliharaan Berkala Jalan Alamsyah RPN Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat

3.         Rehabilitasi Jalan Rajawali (TPQ Al-Iman) Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan

4.         Rehabilitasi Jalan Perumnas 24 Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur

5.         Rehabilitasi Jalan Sutan Dumas (Depan Rumah Pak Fauzi) Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro               Selatan

6.         Rehabilitasi Jalan Rajawali Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan

7.         Rehabilitasi Jalan Betutu Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur

8.         Rehabilitasi Jalan Sauli Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan

9.         Rehabilitasi Jalan Raden Intan Kelurahan Imapuro Kecamatan Metro Pusat

10.       Rekonstruksi Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Tejoagung Kecamatan Metro Timur

11.       Rekonstruksi Jalan WR Supratman Kelurahan Karang Rejo Timur Kecamatan

12.       infrastruktur dan pengembangan Drainase Jalan Kencana Indah RT 08 - 09 RW.02 Kel. Margorejo

13.       infrastruktur dan pengembangan Drainase Jl. Kunyit RT 30 RW 06 Kel. Banjarsari

BPK menerangkan, Dinas PUTR memilih penyedia 6 paket pekerjaan menggunakan sistem pengadaan langsung. Selanjutnya, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPK, PPTK, Penyedia, dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung diketahui bahwa paket pekerjaan tidak dilakukan prosedur rancangan campuran yang meliputi membuat dan menguji campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.

Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air, dan semua pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan untuk semua agregat yang digunakan.

“Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp745.209.632,33,” ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya yang dikutip, Selasa (29/9/2026).

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR belum melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan secara memadai, dan tidak mewajibkan penyedia pada paket pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung untuk melakukan prosedur rancangan campuran dan pengujian kepadatan aspal.

Serta PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Metro melalui Kepala Dinas PUTR menuturkan sependapat atas temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Metro agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dan mewajibkan penyedia pada paket pekerjaan dengan sistem pengadaan langsung untuk melakukan prosedur rancangan campuran dan pengujian kepadatan aspal.

Kemudian menginstruksikan PPK supaya mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dengan memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diterima.

“Memproses kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp745.209.632,33,” tegas BPK. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari