Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPPU Ingatkan Pemda Lampung, Regulasi Jangan Jadi Penghambat Persaingan Usaha

29 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
KPPU Ingatkan Pemda Lampung, Regulasi Jangan Jadi Penghambat Persaingan Usaha
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk memastikan setiap kebijakan dan produk hukum yang disusun tidak menimbulkan hambatan terhadap persaingan usaha.

Hal tersebut disampaikan saat Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2026).

Workshop tersebut menjadi bagian dari upaya KPPU memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam melakukan evaluasi maupun penyusunan kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad menyebutkan, forum tersebut ditujukan untuk membantu biro hukum maupun satuan kerja pemerintah daerah dalam mengevaluasi kebijakan yang telah ada sekaligus menyusun kebijakan baru yang tidak berpotensi menghambat persaingan usaha.

"Workshop sebenarnya kita bikin di hampir banyak daerah. Jadi intinya ini semacam forum untuk membantu biro hukum atau dari satker di daerah untuk mengevaluasi kebijakan atau menyusun kebijakan yang sejalan dengan Undang-Undang 5 Tahun 1999," ujar Taufik.

Ia menjelaskan, KPPU sebelumnya juga telah memberikan beragam saran kebijakan di wilayah Lampung. Salah satunya berkaitan dengan pembatasan jumlah apotek di Kota Metro.

Selain itu, KPPU pernah memberikan masukan terkait kebijakan penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu.

"Kita pernah ada saran terkait dengan pembatasan jumlah apotek di Metro. Kemudian juga ada saran terkait dengan penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu, yang kita memberikan saran terhadap kebijakan tersebut dan sudah direview dan sebagainya," katanya.

Sementara mengenai kebijakan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung terkait distribusi gabah, Taufik menyarankan agar perkembangan proses dan substansi kebijakan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah KPPU setempat.

"Terkait dengan Pergub distribusi gabah, kalau itu nanti mungkin bisa dicek ke Kepala Kanwil kami di sini, yang lebih update apa prosesnya terkait pengendalian gabah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Samsurijal, mengapresiasi langkah KPPU yang secara konsisten membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk mewujudkan kebijakan publik yang mampu mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan produktif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pemerintah Daerah Provinsi Lampung meyakini bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya isu penegakan hukum, tapi merupakan instrumen penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah," kata Samsurijal.

Ia menyebutkan, persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, mendorong inovasi, memperluas investasi, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Pemprov Lampung terus mengarahkan infrastruktur dan pengembangan daerah pada tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian hukum, mempermudah agenda usaha, serta menghilangkan berbagai hambatan yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi.

Samsurijal menyebut terdapat beragam capaian dan program pemerintah daerah yang dinilai sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Salah satunya terlihat dari peningkatan Indeks Persaingan Usaha (IPU) Provinsi Lampung. Pada 2025, IPU Lampung mencapai 5,04, meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka 4,98.

"Capaian ini menempatkan Provinsi Lampung dalam kategori persaingan usaha yang tinggi, yang menunjukkan semakin membaiknya kondisi kompetisi di berbagai sektor ekonomi," ujarnya.

Menurut Samsurijal, peningkatan tersebut mencerminkan adanya perbaikan pada aspek regulasi, kelembagaan, perilaku pasar, hingga akses pelaku usaha terhadap kesempatan usaha.

Selain peningkatan indeks persaingan usaha, Pemprov Lampung juga terus memperkuat iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui reformasi pelayanan perizinan.

Langkah tersebut dilakukan melalui penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko, peningkatan kualitas pelayanan terpadu, serta percepatan pelayanan investasi.

Upaya itu, kata Samsurijal, ditujukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga investor berskala besar.

Pemprov Lampung juga mendorong hilirisasi berbagai komoditas unggulan daerah.

Lampung diketahui memiliki beragam komoditas strategis, antara lain kopi, lada, singkong, tebu, jagung, kakao, serta berbagai komoditas perkebunan lainnya.

Pemerintah daerah mendorong agar pengolahan komoditas tersebut semakin berkembang di Lampung sehingga nilai tambah tidak hanya dinikmati di luar daerah.

"Hilirisasi juga membuka peluang masuknya pelaku usaha baru, memperluas pasar, dan menciptakan persaingan yang lebih produktif di sektor industri," katanya.

Di sisi lain, penguatan UMKM juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Berbagai program dilakukan melalui perluasan akses pembiayaan, pendampingan usaha, digitalisasi pemasaran, sertifikasi produk, serta peningkatan kapasitas pelaku UMKM.

Pemprov Lampung juga berupaya mengembangkan ekosistem perdagangan yang lebih kompetitif melalui penguatan konektivitas distribusi, infrastruktur dan pengembangan infrastruktur jalan, pelabuhan, kawasan logistik, serta sistem informasi perdagangan.

Menurut Samsurijal, berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi biaya distribusi, memperlancar arus barang dan jasa, serta memperluas akses pasar sehingga struktur pasar menjadi lebih kompetitif.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam workshop SAKPU adalah penguatan tata kelola regulasi daerah. Pemprov Lampung terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung investasi dan tidak menciptakan hambatan bagi persaingan usaha.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi lintas perangkat daerah, harmonisasi regulasi, serta kerja sama dengan KPPU dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha.

Samsurijal menilai Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan prinsip persaingan usaha dipertimbangkan sejak tahap awal pembentukan kebijakan.

"Setiap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, maupun kebijakan pemerintah kabupaten/kota telah mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sejak tahap perencanaan hingga tahap implementasi," ujarnya.

Menurutnya, penerapan asesmen persaingan usaha juga dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi sejak dini berbagai bentuk pengaturan yang berpotensi menimbulkan hambatan terhadap agenda investasi maupun aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

Samsurijal pun mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk menjadikan prinsip persaingan usaha sebagai bagian dari tata kelola infrastruktur dan pengembangan daerah.

beragam langkah yang perlu diperkuat, antara lain melakukan kajian persaingan usaha terhadap setiap rancangan kebijakan daerah serta meningkatkan koordinasi dengan KPPU dalam proses harmonisasi regulasi.

"Sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, KPPU, dunia usaha, dan akademisi akan menjadi modal penting dalam meningkatkan daya saing Lampung sebagai gerbang ekonomi Sumatra dan pusat pertumbuhan industri berbasis potensi daerah," katanya.

Ia menginginkan workshop tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus mendukung peningkatan daya saing ekonomi di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari