Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tanggapi Temuan BPK, Wakil Wali Kota Metro: Kita Tindak Lanjuti Sesuai Ketentuan

29 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Tanggapi Temuan BPK, Wakil Wali Kota Metro: Kita Tindak Lanjuti Sesuai Ketentuan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan tanggapan atas pemberitaan Kupastuntas.co terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Menurutnya, temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025. LHP tersebut telah diserahkan BPK pada akhir Mei 2026. 

Rafieq menyampaikan bahwa dirinya menghormati hasil pemeriksaan BPK dan menilai rekomendasi yang telah diberikan harus menjadi dasar bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan tindak lanjut.

“Saya baru mengetahui rincian persoalan ini setelah membaca informasi mengenai temuan BPK tersebut. Karena ini hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, tentu harus kita hormati dan tindak lanjuti sesuai rekomendasinya,” kata Rafieq saat dimintai tanggapan Kupastuntas.co, Selasa (29/9/2026). 

Dirinya mengaku belum ingin menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum memperoleh penjelasan dan dokumen secara lengkap dari perangkat daerah terkait.

“Saya tidak ingin mendahului fakta. Saya perlu melihat LHP-nya secara lengkap, kontraknya, hasil pemeriksaan fisiknya, kemudian seperti apa tindak lanjut yang sudah dilakukan Dinas PUTR dan berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Rafieq, apabila BPK telah menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp745,21 juta dan merekomendasikan penyetoran kembali ke kas daerah, maka perkembangan penyelesaiannya harus dapat diketahui secara jelas.

“Kalau memang ada rekomendasi pengembalian, yang perlu kita pastikan sekarang sederhana, sudah berapa yang dikembalikan, berapa yang masih tersisa, siapa yang berkewajiban mengembalikan, dan sampai kapan batas penyelesaiannya. Itu yang akan saya minta untuk dijelaskan,” terangnya.

Rafieq menuturkan lebih lanjut, pihaknya juga tidak akan menghalangi apabila dalam proses selanjutnya terdapat permintaan data atau pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada pihak yang berwenang meminta dokumen atau keterangan, tentu perangkat daerah harus memberikan sesuai ketentuan. Bagi saya, semakin jelas datanya, semakin baik. Kita jangan menambah atau mengurangi apa yang sudah menjadi fakta dalam dokumen pemeriksaan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar temuan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap pengawasan pekerjaan konstruksi, khususnya pemeriksaan volume, spesifikasi teknis, pengendalian kontrak, dan proses pembayaran sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

“Yang terpenting sekarang rekomendasi BPK diselesaikan, uang daerah yang harus dikembalikan benar-benar masuk ke kas daerah, dan sistem pengawasannya diperbaiki supaya persoalan serupa tidak berulang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari