Monday, 28 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

WiFi Starlink Dijual ke Warga, Legalitas Jaringan Winet di BNS-Suoh Dipertanyakan

28 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
WiFi Starlink Dijual ke Warga, Legalitas Jaringan Winet di BNS-Suoh Dipertanyakan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BNS) dan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, mulai menjadi sorotan. Layanan internet yang disebut dikelola provider Winet itu diduga telah dipasang di beberapa rumah warga dan dimanfaatkan pelanggan dengan sistem biaya pemasangan serta iuran bulanan.

Informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, warga yang menggunakan layanan tersebut disebut membayar biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu. Setelah jaringan terpasang, pelanggan dikenakan iuran bulanan yang nilainya sekitar Rp300 ribu, dengan besaran yang dapat berbeda sesuai paket atau kecepatan layanan.

beberapa warga mengaku sudah cukup lama menggunakan jaringan tersebut. Mereka mengetahui sumber koneksi yang digunakan berasal dari Starlink berdasarkan informasi saat pemasangan. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai legalitas penyedia layanan, status usaha Winet maupun hubungan perusahaan tersebut dengan Starlink atau penyelenggara jasa internet lainnya.

“Saya sudah lama pasang. Waktu awal sekitar Rp500 ribu, kemudian setiap bulan bayar sekitar Rp300 ribu. Kalau soal sumber jaringannya, kami tahunya Starlink,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Menurut dia, jaringan tersebut tidak hanya digunakan untuk satu rumah, tetapi didistribusikan kepada beberapa pelanggan di lingkungan sekitar.

“Kalau kami sebagai pelanggan tahunya menggunakan WiFi dan bayar setiap bulan. Soal izinnya seperti apa, kami tidak pernah tahu,” katanya.

Pola tersebut menjadi perhatian karena jika benar satu koneksi digunakan untuk melayani beberapa pelanggan dengan pungutan rutin, aktivitasnya berbeda dengan penggunaan Starlink untuk kebutuhan pribadi. Dalam kondisi demikian, status acara usaha, model kerja sama, serta perizinan penyelenggaraan atau jual kembali jasa telekomunikasi perlu diperiksa lebih lanjut.

Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran memang mengatur mengenai jual kembali jasa telekomunikasi. Dalam Pasal 31, jual kembali jasa multimedia mencakup layanan akses internet dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan pola kerja sama yang disepakati antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi.

Artinya, apabila acara Winet di BNS dan Suoh nantinya terbukti merupakan jual kembali layanan akses internet, maka perlu dilihat lebih jauh dasar hubungan usaha dan perizinannya. Hal tersebut tidak bisa semata-mata ditentukan dari perangkat yang digunakan, termasuk apakah koneksi internetnya berasal dari Starlink.

Ketentuan perizinan sektor telekomunikasi juga telah mengalami pembaruan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 mengatur standar acara usaha serta standar produk dan jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran. Regulasi tersebut diundangkan pada 22 Oktober 2025 dan mencabut Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021.

Karena itu, beberapa hal perlu diverifikasi untuk mengetahui posisi acara Winet sebenarnya, mulai dari jenis acara usaha yang dijalankan, perizinan yang dimiliki, status sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi atau pelaksana jual kembali, hingga dasar kerja sama dengan penyedia koneksi utama.

Di sisi lain, ketentuan Starlink sendiri juga mengatur penggunaan kembali layanan. Dalam Terms of Service, Starlink mengemukakan pelanggan tidak boleh menjual kembali akses layanan kepada pihak lain sebagai layanan mandiri, terintegrasi atau bernilai tambah tanpa kewenangan dari Starlink. Starlink memberikan pengecualian tertentu untuk pelanggan Priority Plan yang dapat menjual kembali akses sebagai community WiFi atau hotspot kepada pihak ketiga.

Starlink juga mencantumkan daftar retailer resmi untuk Indonesia. Dalam informasi resminya, Starlink menyebut pembelian melalui pihak yang tidak tercantum sebagai retailer resmi dapat menimbulkan persoalan aktivasi layanan dan berpotensi menyebabkan penghentian layanan.

Dengan demikian, untuk memastikan legalitas jaringan yang disebut dikelola Winet, perlu diketahui pula jenis paket Starlink yang digunakan, pemilik akun layanan, jumlah perangkat yang terpasang, serta apakah terdapat hubungan resmi dengan Starlink atau pihak penyelenggara jasa telekomunikasi yang memiliki izin.

Sorotan terhadap bisnis internet berbasis Starlink juga bukan tanpa konteks. Pada Agustus 2026, kasus penyediaan layanan internet berbasis Starlink di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, mendapat perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan penyedia layanan internet memang perlu memiliki izin, namun pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

Dalam kasus tersebut, Komdigi mengemukakan pendekatan pembinaan tetap dapat dilakukan dengan menghormati proses hukum. Pemerintah juga mendorong solusi agar layanan internet dapat berjalan secara legal melalui pembinaan dan keterlibatan penyelenggara jasa internet yang memiliki izin.

Namun, kasus di Mentawai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa acara Winet di BNS dan Suoh melakukan pelanggaran yang sama. Setiap acara harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen perizinan, bentuk kerja sama dan layanan yang benar-benar dijalankan.

Kupastuntas.co kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Heli Wiranto, yang menurut informasi warga merupakan pihak yang mewakili Winet dan mengawasi pemasangan jaringan di wilayah BNS dan Suoh.

Konfirmasi tersebut menyangkut status usaha Winet, jumlah pelanggan, sumber koneksi internet, mekanisme distribusi jaringan, biaya pemasangan dan iuran bulanan, perizinan yang dimiliki, hingga hubungan Winet dengan Starlink atau penyelenggara jasa internet lainnya.

Namun, upaya konfirmasi belum mendapatkan jawaban. Heli Wiranto disebut memutus komunikasi dan kemudian memblokir nomor WhatsApp wartawan setelah dihubungi untuk meminta penjelasan. Kupastuntas.co kembali mencoba melakukan konfirmasi menggunakan nomor berbeda, tetapi hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.

Di tengah kebutuhan masyarakat BNS dan Suoh terhadap akses internet, keberadaan layanan tersebut sebenarnya dapat menjadi solusi konektivitas. Namun, kepastian mengenai siapa penyedia layanan, dasar perizinannya, model kerja sama serta status penggunaan Starlink tetap penting untuk dijelaskan kepada masyarakat.

Apalagi pelanggan telah membayar biaya pemasangan dan iuran bulanan. Mereka berhak mengetahui status layanan yang digunakan, siapa pihak yang bertanggung jawab serta kepada siapa mereka dapat meminta kepastian apabila terjadi gangguan atau persoalan layanan.

Dengan demikian, dugaan jaringan WiFi berbasis Starlink di BNS dan Suoh saat ini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Banyaknya pelanggan, adanya pungutan pemasangan dan iuran bulanan serta penggunaan jaringan Starlink menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari Winet dan pihak regulator.

Apabila Winet telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dokumen perizinan dan dasar kerja sama dapat menjadi penjelasan atas persoalan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, regulator memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari