BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
polusi debu yang berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi perhatian.
Warga yang berada di sekitar kawasan industri tersebut mengeluhkan keberadaan debu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan maupun penanganan batubara.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung terkait keluhan masyarakat tersebut.
Menurut Budi, kewenangan perizinan maupun pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut berada di tingkat Jajaran Pemprov Lampung.
"Perizinannya ada di DLH Provinsi. Kita kemarin sudah koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung," kata Budi, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima informasi mengenai adanya imbauan kepada pihak terkait, khususnya melalui Kecamatan Panjang, agar persoalan debu tersebut menjadi perhatian.
"Imbauan sudah dari Pak Camat Panjang," ujarnya.
Budi menggarisbawahi, terkait pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, kewenangan berada pada DLH Provinsi Lampung.
Oleh karena itu, DLH Kota Bandar Lampung berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat.
"Pengawasannya ada di DLH Provinsi," tegasnya.
Persoalan polusi debu batubara ini menjadi perhatian karena Kecamatan Panjang merupakan salah satu kawasan industri di Kota Bandar Lampung yang juga bersinggungan langsung dengan permukiman masyarakat.
Aktivitas industri, termasuk mobilitas kendaraan pengangkut bahan baku dan batubara, berpotensi menimbulkan debu apabila tidak dilakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.
Masyarakat pun mengharapkan keluhan tersebut tidak berhenti pada imbauan maupun koordinasi antarlembaga. Mereka menginginkan adanya pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan sumber debu, tingkat pencemaran, serta langkah pengendalian yang dilakukan perusahaan.