Sunday, 27 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tersangka Kredit Bank Rp2 Miliar Masih Buron, Kejari Bandar Lampung Siapkan Sidang In Absentia

27 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Tersangka Kredit Bank Rp2 Miliar Masih Buron, Kejari Bandar Lampung Siapkan Sidang In Absentia
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih memburu mantan pegawai Bank Lampung berinisial R dalam perkara dugaan penyimpangan kredit sekitar Rp2 miliar.

R telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, keberadaan R masih dicari tim penyidik Kejari Bandar Lampung untuk melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Iqbal Firdaozi, menyebutkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

“Terkait penanganan perkara tersebut saat ini masih tahap penyidikan. Tim penyidik masih berupaya mencari keberadaan tersangka,” kata Iqbal.

Di tengah pencarian tersebut, penyidik mulai menyiapkan administrasi untuk proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan pengadilan.

Koordinasi itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perkara dilanjutkan melalui persidangan secara in absentia apabila R belum ditemukan.

“Tim penyidik sedang menyiapkan administrasi dan berkoordinasi dengan pengadilan dikarenakan adanya kemungkinan sidang secara in absentia jika tersangka masih belum dapat ditemukan atau ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin menyebutkan R tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.

R kemudian dimasukkan dalam DPO sejak awal tahun karena keberadaannya tidak diketahui oleh penyidik.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit Bank Lampung pada 2004 dengan nilai kerugian sekitar Rp2 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan infrastruktur dan pengembangan (BPKP).

Dalam perkara itu, modus yang diduga digunakan yakni memakai identitas orang lain untuk mengajukan kredit kepada Bank Lampung.

Identitas tersebut diketahui digunakan untuk pengajuan kredit, meski pemilik identitas disebut tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima hasil pencairannya.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sebagian saksi dan ahli dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan ahli juga telah diterima penyidik, sementara proses pemberkasan perkara telah dinyatakan rampung.

“Pemberkasan sudah rampung. Tinggal menemukan yang bersangkutan untuk diperiksa keterangannya,” kata Baharuddin.

Untuk menemukan R, Kejari Bandar Lampung juga telah berkoordinasi dengan jajaran kejaksaan di tingkat wilayah.

Pihak kejaksaan sebelumnya memperoleh informasi bahwa R sudah tidak berada di wilayah Lampung.

Iqbal menyebutkan, proses persidangan perkara tersebut akan segera dilakukan, sementara penyidik masih berupaya menemukan keberadaan R.

“Segera,” singkatnya.

Iqbal memastikan hanya terdapat satu orang yang masuk dalam DPO dalam perkara dugaan penyimpangan kredit Bank Lampung tersebut.

“Hanya satu orang,” pungkasnya. (tau)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari