Monday, 03 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

WALHI Dorong APH Usut Alih Fungsi Lahan Kebun Raya Liwa, Soroti Dugaan Kelalaian Pengelolaan Aset Daerah

03 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
WALHI Dorong APH Usut Alih Fungsi Lahan Kebun Raya Liwa, Soroti Dugaan Kelalaian Pengelolaan Aset Daerah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bersama aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembukaan lahan kopi secara ilegal di kawasan Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perambahan lahan, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.

Irfan menyampaikan, keberadaan kebun kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa menjadi tanda tanya besar. Sebab, kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Lampung Barat yang diperuntukkan sebagai pusat konservasi tumbuhan, penelitian, dan edukasi, sehingga tidak seharusnya beralih fungsi menjadi lahan perkebunan yang dikuasai oleh perorangan.

"Adanya penguasaan lahan di Kebun Raya Liwa menjadi kebun kopi merupakan suatu tanda tanya besar. Kebun Raya Liwa merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang memiliki fungsi edukasi dan konservasi," kata Irfan kepada Kupas Tuntas, Senin (3/8/2026).

Menurut Irfan, apabila benar terjadi alih fungsi lahan tanpa izin, maka terdapat potensi maladministrasi maupun penyalahgunaan wewenang yang harus diusut secara menyeluruh. Ia menggarisbawahi, pengelolaan aset pemerintah daerah tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau alih fungsi ini dilakukan tanpa izin, artinya ada potensi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan tujuan pemanfaatan lahan yang seharusnya dilakukan," ujarnya.

Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada upaya mengetahui siapa yang menggarap lahan. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pihak yang berada di balik penguasaan kawasan tersebut serta motif perubahan fungsi Kebun Raya Liwa menjadi perkebunan kopi.

"Harus diungkap siapa dan apa motif dari alih fungsi pengelolaan Kebun Raya Liwa ini. Tidak boleh aset pemerintah daerah yang merupakan pusat konservasi dan edukasi justru dikuasai oleh perorangan tanpa kejelasan status hukum maupun status pengelolaannya," tegasnya.

Menurut Irfan, fakta adanya lahan kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa juga menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan kawasan. Ia mempertanyakan bagaimana aset pemerintah daerah bisa dikuasai oleh pihak lain hingga berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

"Ini ada apa? Artinya ada potensi kesalahan atau ketidakbecusan pengelolaan oleh pengelola Kebun Raya Liwa sehingga aset milik kabupaten bisa dikuasai perorangan," katanya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut bukan hanya berdampak pada hilangnya nilai estetika kawasan, tetapi juga mengancam fungsi utama Kebun Raya Liwa sebagai kawasan konservasi dan pusat edukasi yang selama ini menjadi kebanggaan Lampung Barat.

"Kalau dilakukan alih fungsi, maka ada potensi hilangnya wilayah maupun fungsi alami kawasan tersebut. Padahal fungsi konservasi dan edukasi itulah yang harus dijaga," lanjut Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan apabila aktivitas penggarapan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, maka evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap pengelola Kebun Raya Liwa. Instansi yang memiliki kewenangan terhadap aset daerah juga harus dimintai penjelasan.

"Perlu dipertanyakan bukan hanya pengelola Kebun Raya Liwa, tetapi juga instansi yang menaungi aset daerah, dalam hal ini BPKAD. Kenapa aset pemerintah daerah bisa beralih fungsi atau beralih pengelolaan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, apabila ditemukan bahwa perubahan fungsi tersebut tidak melalui mekanisme yang sah, maka persoalan itu harus dituntaskan karena berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.

Irfan menggarisbawahi, fungsi Kebun Raya Liwa harus segera dikembalikan sebagaimana mestinya sebagai kawasan konservasi, penelitian, dan edukasi. Pengelolaan kawasan itu, kata dia, harus berada di bawah UPT Kebun Raya Liwa maupun BRIDA Lampung Barat sesuai kewenangannya.

"Kalau dalam prosesnya ditemukan indikasi maladministrasi atau pelanggaran hukum, maka harus diusut tuntas. Penegakan hukum harus dilakukan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," tegasnya.

Ia menilai langkah penegakan hukum menjadi penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap aset-aset milik pemerintah daerah lainnya. Selain itu, proses hukum juga diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap status kawasan Kebun Raya Liwa.

"Kebun Raya Liwa harus kita jaga keberadaannya. Fungsi pengelolaannya harus dipastikan berjalan sesuai tujuan awal sebagai kawasan konservasi dan edukasi," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kupas Tuntas, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Lampung Barat telah memanggil sebagian warga yang mengaku sebagai penggarap lahan kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa untuk dimintai klarifikasi.

Namun hingga Senin (3/8/2026), hasil pemanggilan tersebut belum diketahui. Kepala BRIDA Lampung Barat, Nowo Wibawono, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil klarifikasi terhadap para penggarap maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh pemerintah.

Belum adanya penjelasan resmi dari BRIDA membuat perkembangan penanganan dugaan alih fungsi lahan tersebut masih menyisakan tanda tanya. Padahal, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset pemerintah daerah yang memiliki fungsi konservasi dan edukasi.

WALHI menginginkan pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban terhadap lahan yang telah berubah fungsi, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan Kebun Raya Liwa. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari