BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Rafieq Adi Pradana, mengungkapkan telah menerima laporan dari jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang pejabat di lingkungan Pemkot Metro terhadap petugas pelayanan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Rafieq setelah pejabat yang bersangkutan disebut sedang mengurus sebuah dokumen di salah satu kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat petugas menyampaikan bahwa persyaratan dokumen belum lengkap, pejabat tersebut diduga meninggikan suara, menyebut jabatannya di Pemkot Metro, hingga mengeluarkan ucapan yang dipersepsikan sebagai ancaman.
Rafieq menyampaikan hal tersebut saat apel mingguan Pemerintah Kota Metro, Senin (24/8/2026).
Ia sengaja tidak mengungkap identitas pejabat maupun perangkat daerah yang dimaksud karena laporan tersebut masih perlu diverifikasi. Menurutnya, pejabat yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Namun, Rafieq memastikan bahwa jabatan tidak boleh digunakan untuk mendapatkan perlakuan khusus ataupun menekan petugas yang sedang menjalankan tugas.
Jika dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, maka pejabat maupun masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Jabatan bukan alat untuk menekan orang lain. Jabatan bukan kartu untuk mendapatkan perlakuan khusus. Jabatan bukan alasan agar aturan dikesampingkan,” tegas Rafieq.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro menjaga etika dan kehormatan institusi, termasuk ketika berada di luar daerah.
Menurutnya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga sikap.
Jika terjadi persoalan dalam pelayanan, mekanisme keberatan atau pengaduan dapat ditempuh tanpa harus meninggikan suara, mengintimidasi maupun membawa-bawa jabatan.
“Semakin tinggi jabatan seseorang, seharusnya semakin tinggi pula kemampuannya mengendalikan diri. Semakin besar kewenangannya, semakin besar pula tanggung jawabnya,” tandasnya.