BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap ada 540,78 hektare aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang masih bermasalah per tahun 2025.
Penjabaran aset tanah bermasalah Pemprov Lampung tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025.
BPK menjelaskan, dalam Buku Inventaris milik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terdapat 26 bidang aset tanah yang masih bermasalah per tahun 2025, terdiri dari 3 bidang tanah masih dalam proses litigasi, 9 bidang tanah telah memiliki sertifikat namun dikuasai oleh masyarakat tanpa ada perjanjian yang sah, 12 bidang tanah belum bersertifikat dan dikuasai oleh masyarakat tanpa perjanjian.
“Serta terdapat 2 bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan dikuasai oleh pihak lain dan pihak lain tersebut telah memiliki sertifikat,” tulis BPK dalam LHP tersebut yang dikutip Senin (24/8/2026).
Adapun 3 bidang aset tanah masih dalam proses litigasi antara lain: Tanah bangunan pendidikan dan latihan (sekolah) bumi perkemahan seluas 3.102.310 m2 di Trans Pramuka Way Jepara Lampung Timur senilai Rp2.166.000.000; Tanah kosong seluas 37.717 m2 di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp315.000.000; Tanah kosong seluas 20.448 m2 di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, senilai Rp315.000.000.
Kemudian 9 bidang aset tanah yang sertifikatnya telah dimiliki oleh Pemprov Lampung dan dikuasai oleh masyarakat tanpa ada perjanjian yang sah: Tanah bangunan kantor pemerintah dan rumah dinas seluas 2.035 m2 di Jalan Raya Gedong Tataan, Dusun Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran, senilai Rp5.400.000;
Kemudian tanah perkebunan seluas 661.790 m2 di Jalan Raya Tanjung Ratu Ilir, Desa Tanjung Ratu Ilir, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, senilai 1.898.000; Tanah bangunan rumah negara tanpa golongan seluas 578 m2 di Bukit Kemuning, Lampung Utara, senilai Rp5.780.000;
Dua bidang tanah bangunan rumah negara gol II masing-masing seluas 295 m2 dan 209 m2 di Liwa, Lampung Barat, senilai Rp6.400.000 dan Rp2.520.000; 3 bidang tanah bangunan kantor pemerintah masing-masing seluas 21.275 m2, 218.231 m2, 625.995 m2 di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung senilai Rp2.127.000, Rp23.860.600.000, dan Rp62.639.100.000; Tanah kosong seluas 22.006 m2 di Jalan Palembang, Way Kambas, Lampung Timur, senilai Rp4.000.000.
Lalu 12 bidang aset tanah milik Pemprov Lampung yang belum bersertifikat dan dikuasai oleh masyarakat tanpa perjanjian antara lain: Kantor UPCA seluas 2.500 m2 di Jalan Soekarno Hatta Way Lunik, Way Laga, senilai Rp10.000.000; Tanah bangunan kantor pemerintah seluas 400 m2 di Way Tataan, Teluk Betung Timur, Lempasing senilai Rp4.000.000;
Tanah bangunan kantor pemerintah 750 m2 di Panaragan senilai Rp10.000.000; Tanah bangunan laboratorium 17.720 m2 di Labuhan Maringgai senilai Rp266.800.000; Tanah bangunan kantor pemerintah 400 m2 di PP. Labuhan Maringgai, Lampung Timur, senilai Rp50.000.000; Tanah bangunan kantor pemerintah 108 m2 di Resort Labuhan Maringgai, Lampung Timur, senilai Rp100.000.000;
Dua bidang tanah bangunan pembibitan ikan masing-masing seluas 58.140 m2 dan 17.720 m2 di Tambak Labuhan Maringgai, Lampung Timur, senilai Rp15.604.000 dan Rp22.150.000; Tanah bangunan pembibitan ikan 2.400 m2 di Desa Karta, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat, senilai Rp65.800.000; Tanah kosong 50.000 m2 di Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan; Perkebunan 15.625 m2 di Gunung Batin, Lampung Tengah senilai Rp300.000; Tanah lapangan pengujian lain-lain milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 500.000 m2 di Desa Bujung Tenuk, Menggala, senilai Rp200.000.
Dan 2 bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan memiliki sertifikat atas nama orang lain (kondisi telah diduduki oleh masyarakat), antara lain: Tanah kosong yang tidak diusahakan 28.231 m2 di jalan ke Studio TVRI, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan senilai Rp1.411.600.000; Ex. Rumah Potong Hewan 920 m2 di Jalan Kh. A Gholib, Pringsewu Lampung Selatan.
BPK menilai aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya berisiko terjadi sengketa, klaim dari pihak lain, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan, serta pengalihan pemanfaatan.
“BPK merekomendasikan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung agar menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah supaya mempercepat proses pensertifikatan tanah,” tulis BPK.