BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES).
Putusan banding tersebut membuat seluruh terdakwa menerima hukuman lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana satu tahun penjara.
Selain itu, Hermawan dibebani uang pengganti sebesar Rp3,72 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum Budi membayar denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman penjara akan bertambah satu tahun.
Untuk terdakwa Heri Wardoyo yang menjabat sebagai Komisaris PT LEB, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan.
Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan apabila tidak mampu melunasi kewajiban tersebut.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan PN Tanjungkarang pada sidang tingkat pertama.
Saat itu, Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Heri Wardoyo dihukum tiga tahun penjara.
Vonis tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Hermawan Eriadi dihukum sembilan tahun penjara, Budi Kurniawan 10 tahun penjara, dan Heri Wardoyo empat tahun penjara.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman terhadap ketiga terdakwa bahkan melampaui tuntutan jaksa untuk Hermawan dan Budi, sekaligus memperberat hukuman Heri dibandingkan tuntutan maupun putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp268,76 miliar.
Perkara tersebut masih menjadi perhatian publik setelah Kejati Lampung menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Gubernur Arinal Djunaidi, dalam pengembangan penyidikan.
Di sisi lain, berbagai pihak mendesak Kejati Lampung terus mengusut aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak lain.
Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, meminta penyidik mengungkap seluruh penerima aliran dana tanpa tebang pilih, termasuk apabila melibatkan politisi maupun tokoh partai politik.
Desakan tersebut mengemuka setelah dalam persidangan sebelumnya terungkap keterangan terdakwa Heri Wardoyo mengenai dugaan penyaluran dana kepada sebagian tokoh politik yang kini masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.