BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di sebuah pusat kebugaran di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video disertai narasi yang menyebut terduga pelaku sebagai “anggota dewan”.
Polisi kini menangani kasus tersebut setelah menerima laporan resmi dari seorang perempuan berinisial LAS (24).
Laporan itu dibuat LAS di Polsek Talang Padang pada Jumat (14/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
Polisi menyebut laporan dugaan penganiayaan itu telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), saksi, hingga pemeriksaan medis terhadap pelapor.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengungkapkan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym, samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.
“Laporan tersebut telah kami terima,” kata Harunur, Sabtu (15/8/2026).
Berdasarkan keterangan LAS dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika dirinya bersama adik kandungnya, LA, berolahraga di gym tersebut.
Setelah selesai beraktivitas, keduanya disebut berpamitan kepada trainer bernama Irwan. Namun, setelah meninggalkan lokasi, LAS menerima pesan WhatsApp yang menyebut AM marah karena dirinya dianggap tidak berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10.000. LAS kemudian kembali ke lokasi untuk menyelesaikan pembayaran.
Saat sepeda motor yang ditumpangi LAS dan adiknya memasuki gerbang gym, AM disebut menghampiri dalam kondisi marah.
Dalam laporannya, LAS mengaku mendapat perlakuan kekerasan berupa cekikan menggunakan kedua tangan pada bagian leher, tamparan di wajah, serta cakaran di bagian mulut.
Aksi tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik LAS. Usai kejadian, LAS kemudian mendatangi Polsek Talang Padang untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi kini mendalami seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Selain mengecek TKP dan memeriksa saksi, LAS telah menjalani visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus serta akan mendalami rekaman video yang beredar untuk mencocokkannya dengan keterangan korban dan saksi.
Di tengah viralnya kasus tersebut, polisi meluruskan narasi mengenai status AM yang disebut sebagai “anggota dewan”.
Harunur menekankan, AM bukan anggota DPRD Tanggamus yang masih aktif. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, AM merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019. Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami status terlapor.
Polisi menekankan video yang beredar di media sosial belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara secara keseluruhan.
Penyidik masih menguji keterangan pelapor, saksi, hasil visum, kondisi TKP, rekaman video, serta alat bukti lainnya.
"Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,” ujar Harunur.
Polisi juga menghimbau masyarakat tidak terprovokasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.