BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(MBG) Provinsi Lampung meminta tim di seluruh kabupaten/kota untuk memperketat supervisi terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Satgas Percepatan MBG Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan jika hal tersebut dilakukan menyusul dua kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran.
"Hasil uji laboratorium untuk makanan penyebab keracunan memang belum keluar dan itu tidak bisa cepat. Biasanya hampir satu bulan baru keluar hasilnya," kata Saipul saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026).
Selama proses investigasi berlangsung, operasional dua dapur MBG tersebut dihentikan sementara agar tidak melayani distribusi makanan kepada penerima manfaat.
"Kalau mengacu pada pelayanan, ya berhenti karena memang tidak melayani," ujarnya.
Selain menghentikan sementara operasional dapur, Satgas juga meminta tim di tingkat kabupaten meningkatkan supervisi terhadap seluruh penyelenggara MBG.
Koordinator wilayah turut diminta mengawasi pelaksanaan program agar seluruh regulasi, petunjuk teknis (Juknis), dan standar operasional prosedur (SOP) dipatuhi.
"Kita memastikan dapur itu disuspensi. Tim kabupaten kami minta melakukan supervisi, kemudian koordinator wilayah juga diminta mengawasi perkembangan dapur agar seluruh regulasi, juknis, dan SOP benar-benar dipatuhi," jelasnya.
Saipul menuturkan lebih lanjut, hingga saat ini baru dua dapur MBG di Lampung yang berstatus penghentian sementara, yakni di Tanggamus dan Pesawaran.
"Setahu saya baru dua itu. Kalau yang lain kami belum mendapat laporan adanya kasus," katanya.
Sebagai tindak lanjut pascainspeksi mendadak bersama Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa hari lalu, Satgas juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh yayasan, mitra, dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui surat edaran tersebut, Satgas mengingatkan seluruh penyelenggara MBG agar meningkatkan kepatuhan terhadap SOP serta menjalankan program secara transparan.
"Warning-nya sudah kami keluarkan melalui surat edaran. Kami minta yayasan, mitra, dan SPPG benar-benar melaksanakan SOP serta transparan dalam penyelenggaraan program MBG," terangnya.
Sementara itu, terkait kabar penghentian permanen sekitar 800 dapur MBG di Indonesia, Saipul menggarisbawahi pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Hingga kini belum ada informasi apakah terdapat dapur MBG di Lampung yang masuk dalam daftar penghentian permanen tersebut.
"Kita masih menunggu informasi pasti dan ketetapannya. Jadi kita tidak bisa berspekulasi. Boleh benar ada 800 yang diberhentikan permanen, tetapi kita belum tahu itu di mana saja karena kebijakan tersebut berlaku secara nasional," ujarnya.
Menurut Saipul, Satgas MBG Lampung telah berkoordinasi dengan BGN Regional. Namun, pihak regional juga belum menerima keputusan resmi terkait kebijakan tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan regional. Mereka juga belum mendapat keputusan tentang pemberhentian permanen itu," katanya.
Ia menjelaskan, petunjuk teknis yang berlaku saat ini belum mengatur mekanisme penghentian permanen dapur MBG maupun kompensasi bagi pengelolanya. Regulasi yang ada hanya mengatur mekanisme penghentian sementara atau suspensi.
"Yang saya baca di juknis belum ada ketentuan seperti itu. Yang ada justru mekanisme pemberhentian sementara atau suspensi," jelasnya.
Terkait kabar adanya pegawai maupun pengelola SPPG yang diberhentikan, Saipul memastikan hingga saat ini belum ada kasus serupa di Lampung.
"Kalau di Lampung sepertinya belum ada yang berhenti. Kalau secara nasional memang ada karena misalnya melakukan tindak pidana atau mengundurkan diri," tutupnya.