BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D. bersama Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (08/07/2026).
acara tersebut menjadi bagian dari rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bekerja sama dengan PERADI Profesional.
Dalam acara nasional tersebut, PERADI Profesional juga melakukan penandatanganan MoU dan PKS bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kerja sama UIN RIL dan PERADI Profesional mencakup bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), riset bersama, peningkatan kapasitas dosen dan mahasiswa, program magang, klinik hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain MoU tingkat universitas, Fakultas Syariah UIN RIL juga menandatangani PKS dengan PERADI Profesional.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Dr. Efa Rodiah Nur, M.H. bersama Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Berbasis Sinkronisasi Kurikulum dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Rektor Prof. Wan Jamaluddin menuturkan kerja sama tersebut menjadi peluang dalam membangun ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia profesi.
“Ini menjadi peluang besar dalam membangun ekosistem pendidikan hukum,” ujar Rektor.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya mendukung penguatan kompetensi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah, tetapi juga memperluas peran perguruan tinggi dalam pengembangan pendidikan hukum yang profesional dan berintegritas.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam rangkaian acara yang dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri atas pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemenag RI, dekan Fakultas Syariah dan Hukum, akademisi, praktisi hukum, serta jajaran PERADI Profesional.
Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. yang hadir sebagai keynote speaker menuturkan kerja sama ini merupakan langkah nyata membangun ekosistem keadilan yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi advokat, dan masyarakat.
Menurutnya, tantangan hukum yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penegakan hukum tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, tetapi juga nilai kemanusiaan, etika, dan keadilan.
“Keadilan tidak dapat dibangun oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan sinergi antara penegak hukum, advokat, perguruan tinggi, dan masyarakat agar hukum benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara,” ujar Menag.
Menag memastikan PTKI, khususnya Fakultas Syariah, memiliki posisi strategis dalam melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai hukum Islam dan hukum nasional, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta integritas moral.
Ia menyebutkan, kolaborasi dengan PERADI Profesional akan membuka peluang dalam penyelenggaraan PKPA, PPA, program magang, klinik hukum, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian kepada masyarakat.
“Kampus harus menjadi bagian dari solusi persoalan hukum di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi perlu terus diperkuat,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag. menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum di lingkungan PTKI sekaligus memperluas akses mahasiswa dan lulusan terhadap profesi advokat.
Melalui kemitraan tersebut, pengembangan kompetensi akademik akan diselaraskan dengan kebutuhan dunia profesi sehingga menghasilkan lulusan yang adaptif, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menilai lulusan Fakultas Syariah PTKI memiliki kapasitas untuk bersaing di dunia profesi hukum.
Ia menuturkan PERADI Profesional berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama guna membuka jalur profesi yang lebih luas bagi mahasiswa dan alumni PTKI.
“Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, integritas, dan akhlak. Kami melihat lulusan Fakultas Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi advokat yang profesional dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian simposium nasional berlangsung selama tiga hari, Rabu–Jumat, 8–10 Juli 2026, di Hotel Borobudur Jakarta.
Setelah agenda pembukaan di Jakarta, acara dilanjutkan dengan diskusi panel dan perumusan rencana tindak lanjut di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, pada Kamis (09/07/2026).
Diskusi panel membahas beberapa tema, di antaranya Reformasi Penegakan Hukum Berbasis Integritas, Profesionalisme, dan Akuntabilitas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.; Kolaborasi Strategis antara Akademisi, Praktisi, dan Penegak Hukum oleh Dr. Wahiduddin Adam, S.H., M.A.; Transformasi Profesi Advokat di Era Digital dan Kecerdasan Artifisialoleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.; serta Inovasi, Sains, dan Penegakan Hukum: Membangun Ekosistem Keadilan Berbasis Teknologi di Era Transformasi Digitaloleh Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.