Thursday, 09 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

09 July 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
KPK Resmi Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 76 dengan tangan diborgol. Usai pemeriksaan, ia langsung digiring penyidik menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.

Kepada awak media, Ma'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi, jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujarnya singkat, dilansir Detiknews.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ma'ruf, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya juga menjalani pemeriksaan pada 25 Juni 2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek kepada pihak rekanan yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan penyidik telah memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial ADZ pada 7 Juli 2026.

"Pemeriksaan tersebut difokuskan pada paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan serta dugaan permintaan fee oleh tersangka dalam proses pengadaan," kata Budi Prasetyo.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memeriksa saksi-saksi lain guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari