Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Truk ODOL Bikin Jalan Lampung Cepat Rusak dalam 3–4 Tahun

20 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Truk ODOL Bikin Jalan Lampung Cepat Rusak dalam 3–4 Tahun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan nasional di Provinsi Lampung. Beban kendaraan yang melampaui ketentuan dapat memperpendek umur layanan jalan yang semestinya direncanakan bertahan hingga 10 tahun menjadi hanya 3–4 tahun.

Kasi Preservasi BPJN Lampung, Joko Wisargo, menjelaskan dampak kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan jembatan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda sosialisasi tertib kendaraan ODOL di aula kantor BPJN Lampung, Selasa (20/10/2026).

Joko mengungkapkan, tingkat kemantapan jalan nasional di Lampung saat ini mencapai 92,15 persen. Namun, kondisi tersebut belum merata di seluruh lintasan. Dari lima lintasan utama, yakni lintas timur, lintas tengah, lintas barat, lintas penghubung, dan lintas penghantar, lintas tengah mencatat tingkat kemantapan terendah sebesar 86,64 persen.

Menurutnya, tingginya volume kendaraan dan beban angkutan berat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi jalan di jalur tersebut. Bahkan, tingkat kemantapan pada sebagian ruas bervariasi antara 64 persen hingga 81 persen.

“Lintas tengah ini menjadi salah satu koridor penting bagi angkutan berat, khususnya kendaraan pengangkut batu bara dari Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tarahan,” jelas Joko.

Berdasarkan data penindakan pelanggaran ODOL yang dipaparkan dalam sosialisasi, tercatat sebanyak 1.759 tilang. Sekitar 33 persen di antaranya melibatkan angkutan batu bara, sedangkan sisanya berasal dari kendaraan pengangkut hasil perkebunan, semen, logistik, dan komoditas lainnya.

Joko menjelaskan, kerusakan jalan akibat beban berlebih umumnya terjadi secara bertahap. Awalnya, permukaan jalan mengalami deformasi atau perubahan bentuk akibat tekanan kendaraan. Kondisi itu kemudian dapat berkembang menjadi retakan hingga lubang, terutama ketika musim hujan memperburuk kerusakan.

“Jalan beraspal yang direncanakan memiliki umur layanan sekitar 10 tahun dapat mengalami kerusakan jauh lebih cepat akibat beban berlebih. Dalam sebagian kasus, kerusakan berupa deformasi dan lubang sudah terlihat setelah tiga hingga empat tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan keterangan, beban berlebih juga berpotensi mengancam struktur jembatan, khususnya bangunan yang dibangun pada dekade 1980-an dan 1990-an. Jembatan-jembatan tersebut dirancang berdasarkan standar kapasitas beban yang berlaku pada masa pembangunannya sehingga perlu mendapat perhatian ketika dilintasi kendaraan dengan muatan berlebih.

Kerusakan jalan juga berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Selain memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan, kondisi jalan yang buruk memperpanjang waktu tempuh perjalanan.

Joko mencontohkan, perjalanan dari Lampung menuju Way Kanan yang dalam kondisi jalan baik dapat ditempuh sekitar tiga hingga empat jam, bisa memakan waktu hingga enam jam ketika banyak ruas mengalami kerusakan.

Untuk menjelaskan besarnya dampak kendaraan ODOL, Joko memaparkan konsep Vehicle Damage Factor (VDF), yakni faktor yang menggambarkan tingkat daya rusak kendaraan terhadap perkerasan jalan.

Menurutnya, peningkatan beban pada sumbu kendaraan dapat memperbesar kerusakan jalan secara tidak proporsional. Dalam perhitungan daya rusak jalan, pengaruh beban sumbu berkaitan dengan pangkat empat sehingga penambahan beban dapat meningkatkan tekanan terhadap konstruksi jalan secara signifikan.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJN Lampung juga memaparkan acuan beban sumbu kendaraan, antara lain sumbu tunggal roda tunggal sebesar 5,4 ton, sumbu tunggal roda ganda 8,16 ton, sumbu ganda roda ganda 13,76 ton, serta sumbu tiga roda ganda 18,45 ton.

Selain mendorong kepatuhan terhadap ketentuan muatan dan dimensi kendaraan, BPJN Lampung menjelaskan mekanisme dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan bagi angkutan khusus yang memerlukan penanganan terhadap konstruksi jalan dan jembatan.

Joko menjelaskan, permohonan dispensasi harus disampaikan secara tertulis kepada penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Pengajuan tersebut wajib dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis, antara lain identitas pemohon, rute perjalanan, jenis dan berat muatan, dimensi kendaraan, rencana teknis, metode pelaksanaan, jadwal perjalanan, serta jaminan konstruksi dan kerugian pihak ketiga sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran terkait kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun tindakan yang mengganggu fungsi jalan. Modifikasi kendaraan yang mengubah tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya pencegahan, BPJN Lampung terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kondisi jalan nasional yang terdampak aktivitas angkutan komoditas berat. Koordinasi dengan penyedia jasa dan mitra kerja juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi dengan para penyedia jasa dan mitra kerja juga terus dilakukan, termasuk melalui surat teguran resmi apabila ditemukan pelanggaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari