BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polda Lampung mendorong Bhabinkamtibmas tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), tetapi juga berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang energi baru terbarukan (EBT) dan pelestarian lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas dalam membangun green community atau komunitas peduli lingkungan berbasis kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Lampung, Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu, menjelaskan transformasi peran Bhabinkamtibmas diperlukan agar personel kepolisian di tingkat desa dan kelurahan turut mendukung program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) Polisi bersama Masyarakat untuk Memperkuat Persatuan dan Kesatuan dalam Menjaga Harkamtibmas Polda Lampung, di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/10/2026).
“Selama ini pemahaman mereka lebih banyak pada tugas-tugas rutin untuk harkamtibmas. Sekarang mereka juga harus diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk mendukung program-program pemerintah, termasuk energi baru terbarukan,” kata Indra.
Menurutnya, Lampung memiliki beragam potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari energi surya, panas bumi, tenaga air, biomassa hingga biogas.
"Melalui edukasi tersebut, Bhabinkamtibmas diharapkan mampu meneruskan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan, " jelasnya.
Indra menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari proyek perubahan dalam pendidikan yang diikutinya di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Pelaksanaannya dirancang dalam tiga tahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.
Untuk tahap awal, pihaknya berencana menyiapkan proyek percontohan atau pilot project di Bandar Lampung, dengan sasaran yang mengarah pada wilayah pertanian.
Salah satu pemanfaatan yang dinilai potensial adalah penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk mengoperasikan pompa air dan sumur bor yang dibutuhkan petani.
“Untuk membantu petani, itu lebih simpel. Cukup menggunakan panel surya, kemudian energinya disimpan di baterai atau aki, lalu bisa digunakan untuk menghidupkan pompa maupun sumur bor,” jelasnya.
Ia menilai pemanfaatan energi surya dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Selain itu, keterlibatan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menghubungkan berbagai pemangku kepentingan agar pengembangan energi terbarukan tidak hanya menjadi program pemerintah, tetapi juga gerakan bersama masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan hingga tingkat lingkungan terkecil.
Menurutnya, peran RT, RW, satuan perlindungan masyarakat (Linmas), camat, dan kepala desa sangat penting untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan, dinamika politik, termasuk pemilihan kepala desa, berpotensi memicu perselisihan apabila tidak disikapi secara bijak.
“RT, RW, dan Linmas juga sangat berperan. Karena itu, camat, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh unsur masyarakat harus dilibatkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Achmad juga mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak di tengah pesatnya perkembangan informasi digital. Menurutnya, kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), perlu dimanfaatkan secara positif dan tidak menjadi sarana penyebaran disinformasi.
Selain persoalan keamanan konvensional, ia menyoroti ancaman judi online yang dinilai dapat memicu persoalan sosial, terutama ketika seseorang mengalami kecanduan dan berusaha mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak atau menghapus konten digital tertentu karena proses take down berada pada otoritas pemerintah pusat.
"Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan judi online, pornografi, dan penyebaran konten yang merugikan masyarakat, " katanya.
Achmad mengharapkan seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan terus memperkuat komunikasi serta kerja sama dengan masyarakat agar stabilitas keamanan tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial. (*)