Tuesday, 09 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara

09 June 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dituntut hukuman penjara antara 4 hingga 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2026), dengan agenda penyampaian tuntutan terhadap para terdakwa yang merupakan petinggi PT LEB.

Ketiga terdakwa yakni Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, serta Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB dan juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Budi Kurniawan. Sementara M. Hermawan Eriadi dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari. JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.106.270.849. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan Budi Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.313.016.679 subsider 3 tahun penjara.

Menurut JPU, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Heri Wardoyo menerima tuntutan yang lebih ringan dibanding dua terdakwa lainnya. Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang tersebut dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan.

JPU juga menuntut Heri Wardoyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549. Namun, jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan uang tunai sebesar Rp452,3 juta serta tujuh jenis mata uang asing yang telah disita penyidik selama proses penanganan perkara.

Apabila harta benda milik Heri Wardoyo tidak mencukupi untuk menutupi sisa kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut, maka yang bersangkutan terancam pidana tambahan berupa penjara selama 2 tahun.

Usai persidangan, JPU Rudi V menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan yang diajukan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada pedoman penuntutan serta peran dan tingkat keterlibatan setiap terdakwa dalam perkara tersebut.

"Dalam pengajuan tuntutan pidana dari Kejaksaan memiliki pedoman dan tolok ukur mengenai kualitas dan kapasitas masing-masing terdakwa, serta faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan masing-masing terdakwa. Sehingga ada pembedaan dalam pengajuan tuntutan ke majelis hakim," kata Rudi saat diwawancarai

Menurutnya, salah satu faktor yang turut menjadi pertimbangan adalah adanya pengembalian kerugian negara oleh sebagian terdakwa.

"Kalau pengembalian juga merupakan tolok ukur untuk faktor yang meringankan. Dan dalam perkara ini yang mengembalikan yaitu Heri Wardoyo dan terdakwa Hermawan," ujarnya.

Terkait besaran uang yang telah dikembalikan, Rudi menjelaskan sebagian berupa uang tunai dan sebagian lainnya dalam bentuk mata uang asing yang nilainya masih bergantung pada kurs yang berlaku saat proses eksekusi.

"Untuk pengembaliannya ada kurang lebih ratusan juta rupiah, dan ada mata uang asing yang nilainya fluktuatif yang belum bisa kami pastikan nilainya untuk ke depannya. Nanti saat eksekusi akan dihitung berdasarkan kurs atau BI rate yang berlaku," jelasnya.

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Lampung karena melibatkan perusahaan daerah yang mengelola hak partisipasi sektor minyak dan gas serta menyeret sebagian pejabat dan mantan pejabat daerah ke meja hijau.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari