BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Metro – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro mengungkap fakta mengejutkan terkait kebakaran lahan seluas sekitar 2,7 hektare yang ditanami pohon pejambon (jabon) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Lahan yang berbatasan langsung dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo itu dilaporkan terbakar sebanyak tiga kali hanya dalam kurun waktu sepekan, sehingga memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang kini diminta untuk diselidiki aparat kepolisian.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Metro, Arivanda Jaya, menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Wali Kota Metro mengenai rangkaian kebakaran tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan dan pengamanan kawasan TPAS Karangrejo.
"Kami telah mengirimkan laporan kejadian kebakaran berulang sebanyak tiga kali pada lahan yang ditanami pohon jabon yang berbatasan dengan TPAS Karangrejo kepada Wali Kota. Seluruh kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 11 sampai dengan 18 Juli 2026," kata Arivanda saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2026).
Dalam laporannya, DLH menjelaskan bahwa TPAS Karangrejo merupakan fasilitas pengelolaan persampahan milik Pemerintah Kota Metro yang letaknya berdampingan langsung dengan kawasan lahan yang ditanami pohon jabon. Posisi tersebut membuat setiap kebakaran di kawasan itu berpotensi mengancam operasional TPAS apabila api tidak segera dikendalikan.
Arivanda menjelaskan, selama periode 11 hingga 18 Juli 2026 telah terjadi tiga kali kebakaran di lokasi yang sama. Beruntung, seluruh peristiwa tersebut berhasil ditangani petugas sebelum api menjalar hingga ke area operasional TPAS Karangrejo.
"Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.10 WIB. Saat itu api membakar lahan yang berbatasan langsung dengan TPAS. Petugas yang berada di lokasi bergerak cepat melakukan pemadaman sehingga kobaran api berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas," ujarnya.
Namun sehari berselang, Minggu, 12 Juli 2026, kebakaran kembali terjadi tepat di lokasi yang sama. Untuk kedua kalinya petugas DLH bersama personel di TPAS berhasil memadamkan api sebelum meluas ke area yang lebih besar.
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 15.56 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi, petugas TPAS mendapati dua orang tidak dikenal mengenakan masker dan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam berada di sekitar titik kebakaran.
"Ketika dipergoki oleh petugas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri melalui akses jalan yang tembus menuju Jalan Lestari IV, Kelurahan Karangrejo. Petugas kemudian memprioritaskan upaya pemadaman api agar tidak menjalar ke kawasan TPAS," jelas Arivanda.
Menurutnya, terjadinya kebakaran sebanyak tiga kali pada lokasi yang sama dalam waktu kurang dari satu minggu merupakan pola yang tidak lazim. DLH menilai kecil kemungkinan seluruh kejadian tersebut semata-mata dipicu faktor alam sehingga memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Selain membahayakan kawasan hutan jabon, kebakaran tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan petugas, keamanan aset milik Pemerintah Kota Metro, keberlangsungan operasional TPAS Karangrejo, hingga pelayanan persampahan kepada masyarakat apabila api berhasil menjalar ke dalam area tempat pembuangan akhir.
DLH juga mengingatkan bahwa saat ini TPAS Karangrejo sedang menjalani proses pemenuhan sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup. Di sisi lain, terdapat pula rencana penutupan TPAS yang disuarakan sebagian warga sekitar. Kondisi tersebut dinilai membuat aspek keamanan kawasan TPAS harus menjadi prioritas utama.
Meski demikian, Arivanda menggarisbawahi pihaknya tidak menarik kesimpulan bahwa keberadaan dua orang tak dikenal pada peristiwa 18 Juli memiliki kaitan dengan rencana penutupan TPAS oleh sebagian warga. Menurutnya, penelusuran motif, identifikasi pelaku maupun kemungkinan adanya keterkaitan merupakan kewenangan aparat kepolisian melalui proses penyelidikan.
"Sebagai langkah tindak lanjut, DLH telah mengajukan beragam rekomendasi kepada Wali Kota Metro. Di antaranya meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Polres Metro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus meningkatkan patroli terpadu bersama kepolisian, Satpol PP dan aparat kelurahan setempat," bebernya.
Selain itu, DLH juga mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV), penambahan lampu penerangan di titik-titik rawan, pembatasan akses menuju kawasan hutan jabon melalui pemasangan palang pada jalan tembus ke Jalan Lestari IV, menyiagakan sarana pemadam kebakaran, serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi kebakaran.
"Kami menginginkan langkah-langkah tersebut mampu mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus menjaga keamanan kawasan TPAS Karangrejo yang memiliki peran vital dalam pelayanan persampahan Kota Metro," tandasnya. (*)