Wednesday, 08 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tertangkap Basah, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Hajimena Natar

08 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tertangkap Basah, Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa di Hajimena Natar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Seorang pria bernama Buyung (26), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung, babak belur setelah menjadi sasaran amukan massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/7/2026).

Pelaku diamankan warga setelah mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Now Janan yang terparkir di samping rumah. Beruntung, anggota Polsek Natar yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencurian.

"Benar, pelaku diamankan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor. Pelaku bernama Buyung (26), warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung," kata AKP Setio dikonfirmasi Rabu (8/7/26).

Ia menjelaskan, saat kejadian korban sedang bertamu dan minum kopi di rumah temannya. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4513 OE diparkir di samping rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.

Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut. Namun aksinya diketahui warga hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran kemarahan massa.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku. Setelah dievakuasi, Buyung dibawa ke Klinik Graha Puri Khusada di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban," ujarnya

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari