Saturday, 03 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Temukan Pembangunan Labkesmas Way Kanan Molor 110 Hari, Rekanan Harus Bayar Denda 1,6 Miliar

03 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPK Temukan Pembangunan Labkesmas Way Kanan Molor 110 Hari, Rekanan Harus Bayar Denda 1,6 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pekerjaan infrastruktur dan pengembangan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Way Kanan molor hingga 110 hari. Sehingga rekanan harus membayar denda sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100 persen pada 31 Desember 2025 ternyata masih menyisakan pekerjaan hingga pemeriksaan fisik terakhir pada 18 April 2026.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025.

Paket infrastruktur dan pengembangan Labkesmas tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp16.510.282.785 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan digelar berdasarkan Kontrak Nomor K-002/SPK-KES/APBD-DAK/IV.02-WK/2025 tanggal 15 Juni 2025 dengan masa pelaksanaan awal selama 150 hari kalender, terhitung sejak 15 Juli hingga 11 Desember 2025.

Dalam pelaksanaannya, kontrak mengalami dua kali perubahan berupa penambahan dan pengurangan volume pekerjaan sekaligus perpanjangan waktu. Masa pelaksanaan kemudian menjadi 168 hari kalender, terhitung sejak 15 Juli hingga 29 Desember 2025.

Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan melalui lima kali pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp15.684.768.646 atau sekitar 95 persen dari nilai kontrak. Sementara sisa pembayaran berupa retensi 5 persen senilai Rp825.514.139.

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak pada 29 Desember 2025, pekerjaan belum selesai.

BPK mencatat, selama pelaksanaan proyek telah dilakukan Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga tahap untuk membahas keterlambatan pekerjaan.

Pada SCM tahap pertama yang digelar 11 November 2025, progres pekerjaan baru mencapai 49,60 persen dari rencana 60,84 persen. Artinya, terdapat deviasi keterlambatan sebesar 11,24 persen.

SCM dilakukan untuk meminta penjelasan penyedia jasa mengenai penyebab keterlambatan sekaligus menetapkan target dan langkah percepatan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak.

Pengawas teknis dan konsultan pengawas kemudian memberikan beberapa rekomendasi percepatan, antara lain menerapkan sistem kerja dua shift, menambah tenaga kerja, serta melakukan langkah teknis lainnya.

Namun, hingga 1 Desember 2025, progres pekerjaan baru mencapai 70,16 persen dari target 93,57 persen. Deviasi keterlambatan bahkan meningkat menjadi 23,41 persen.

Pada 29 Desember 2025, PPK dan penyedia jasa menyampaikan kepada Inspektorat, Dinas PU, Dinas Kesehatan, serta BPKAD bahwa pekerjaan akan diselesaikan pada 31 Desember 2025.

Penyedia jasa kemudian menuturkan pekerjaan telah mencapai 100 persen dan mengajukan dokumen untuk proses serah terima serta pembayaran.

Pekerjaan selanjutnya dinyatakan selesai dan diserahterimakan kepada PPK pada 31 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor 800/17/IV.02-WK/XII/2025.

Dalam berita momen ini disebutkan bahwa pelaksana agenda telah menyelesaikan pekerjaan pada 31 Desember 2025 dan berhak menerima sisa pembayaran prestasi pekerjaan 100 persen dengan dikenakan denda keterlambatan.

Denda ditetapkan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. PPK kemudian mengenakan denda selama dua hari, yakni 30 dan 31 Desember 2025, sebesar Rp33.020.566.

Denda tersebut telah disetorkan oleh rekanan ke rekening kas daerah pada 31 Desember 2025.

Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan kondisi berbeda.

BPK melakukan pemeriksaan fisik pada 5 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pada 10 Maret serta 16 dan 18 April 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama PPK, pelaksana, konsultan pengawas, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Inspektorat.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui infrastruktur dan pengembangan Labkesmas belum benar-benar selesai 100 persen.

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani PPK dan inspektor konsultan pengawas, progres pekerjaan per 5 Maret 2026 baru mencapai 97,24 persen.

beberapa pekerjaan masih belum selesai, di antaranya pekerjaan arsitektur, top floor atap, plumbing, sanitasi, mekanikal, elektrikal, aksesori fasad, bangunan penunjang, pembuatan sumur bor, serta pekerjaan lainnya.

“Dengan demikian, sampai tanggal 5 Maret 2026 masih terdapat sisa pekerjaan yang belum selesai meskipun pekerjaan telah diserahterimakan 100 persen kepada PPK,” jelas BPK dalam LHP tersebut.

BPK kemudian menghitung bahwa keterlambatan pekerjaan seharusnya dikenakan denda sejak 30 Desember 2025 hingga pemeriksaan fisik terakhir pada 18 April 2026, atau sedikitnya selama 110 hari.

Berdasarkan perhitungan BPK, total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai Rp1.636.154.149,86.

Sementara denda yang telah dikenakan dan disetorkan rekanan baru sebesar Rp33.020.566.

Dengan demikian, BPK menemukan kekurangan pengenaan denda kepada rekanan sebesar Rp1.603.133.583,86.

Tak hanya persoalan keterlambatan, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen kontrak, back up data, as built drawing, serta dokumentasi pekerjaan menemukan kekurangan volume senilai Rp302.357.896,44.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp343.285.975,74.

Dengan demikian, total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan BPK mencapai Rp645.643.872,18.

BPK menyebut permasalahan tersebut antara lain ditemukan pada pekerjaan persiapan, tanah, struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, aksesori fasad, bangunan penunjang, serta pekerjaan sumur bor.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan.

BPK juga meminta PPK dan PPTK mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan, termasuk memastikan hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar Pemkab Way Kanan memproses kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp645.643.872,18.

Pemkab juga diminta memproses kekurangan pengenaan denda keterlambatan minimal sebesar Rp1.603.133.583,86 dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Way Kanan belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut.

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Sabtu, 03 Oktober 2026 dengan judul "BPK Temukan infrastruktur dan pengembangan Labkesmas Way Kanan Molor 110 Hari"

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari