Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak 26 Gram Emas di Toko Pasar Cimeng Bandar Lampung

28 July 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak 26 Gram Emas di Toko Pasar Cimeng Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli terjadi di sebuah toko emas kawasan Pasar Cimeng, Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Pelaku diduga memanfaatkan situasi saat pegawai melayani permintaan untuk melihat sebagian perhiasan sebelum membawa kabur tiga perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Pelaku diduga datang bersama seorang rekannya ke Toko Emas Murni dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.

Menurut Gigih, pelaku sempat meminta pegawai menunjukkan beberapa perhiasan sekaligus menanyakan harga barang yang ditawarkan. Diduga saat perhatian pegawai teralihkan, pelaku mengambil sebagian perhiasan emas yang berada di toko. Setelah itu, pelaku bersama rekannya meninggalkan lokasi tanpa melakukan transaksi pembelian.

"Pelaku meminta pegawai menunjukkan beberapa perhiasan emas dan menanyakan harga masing-masing. Diduga saat perhatian pegawai teralihkan, pelaku mengambil sebagian perhiasan sebelum akhirnya meninggalkan toko tanpa melakukan transaksi," kata Kompol Gigih dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Aksi tersebut baru diketahui setelah pegawai melakukan pengecekan stok menjelang toko tutup. Dari hasil penghitungan, tiga perhiasan emas dengan total berat sekitar 26 gram diketahui hilang. Pihak toko kemudian mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Rekaman kamera pengawas (CCTV) selanjutnya diperiksa dan diduga merekam aktivitas pelaku saat berada di dalam toko.

Polresta Bandar Lampung kini masih memburu pelaku yang identitasnya belum diketahui. Satreskrim bersama Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti, serta meminta keterangan sebagian saksi. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap identitas para pelaku. Kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari