Sunday, 16 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Terekam CCTV hingga Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Ahirnya Ditangkap

16 August 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Terekam CCTV hingga Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswa Unila Ahirnya Ditangkap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Aksi pencurian laptop milik seorang mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial akhirnya terungkap.

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut. Keduanya yakni AM (36) dan FY (34), yang ditangkap petugas gabungan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi setelah identitas mereka berhasil diketahui.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kurungan Nyawa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya," kata AKP Ono, Minggu (16/8/26). 

Pencurian itu terjadi di sebuah tempat fotokopi di kawasan Universitas Lampung (Unila) Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian, korban berinisial NK memarkirkan sepeda motornya di lokasi. Laptop miliknya berada dalam posisi tergantung pada sepeda motor tersebut.

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil laptop korban. Aksi keduanya terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut selanjutnya beredar luas di media sosial hingga menjadi viral.

Dalam rekaman itu, korban terlihat berusaha mengejar kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban bahkan sempat terjatuh dan terseret ketika berusaha mengejar pelaku.

Menurut AKP Ono, rekaman CCTV yang beredar menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.

"Rekaman CCTV yang beredar tersebut menjadi salah satu informasi dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku kemudian berhasil diketahui," ujarnya.

Setelah berhasil membawa kabur laptop korban, kedua pelaku kemudian menjual barang tersebut kepada seseorang.

Laptop hasil curian itu dilepas dengan harga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di pinggir jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten.

"Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten," katanya. 

Polisi kemudian terus menelusuri keberadaan kedua pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan menangkap AM dan FY di rumah kontrakan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua tas selempang, satu helm dan dua unit telepon seluler.

Sementara laptop milik korban yang sebelumnya telah dijual pelaku juga berhasil diamankan dan kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dan FY dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari