Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tim Advokat Arinal Djunaidi Paparkan Peta Pembuktian, Soroti Lima Poin Dasar yang Harus Diuji

30 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tim Advokat Arinal Djunaidi Paparkan Peta Pembuktian, Soroti Lima Poin Dasar yang Harus Diuji
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Tim Advokat terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan opening statement dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES), di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Opening statement disampaikan berdasarkan Pasal 210 ayat (1) KUHAP tersebut merupakan peta pembuktian yang akan ditempuh pihak terdakwa selama persidangan.
‎
‎Advokat Arinal, Ana Sofa Yuking menjelaskan tim advokat menggarisbawahi bahwa persoalan mendasar dalam perkara ini adalah apakah pengalihan dan pengelolaan dana PI 10 persen merupakan perbuatan pribadi terdakwa yang memenuhi unsur tindak pidana, atau rangkaian tindakan pemerintahan dan korporasi yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan, yakni SKK Migas, persetujuan Menteri ESDM, RUPS, Direksi, Komisaris, dan organ perusahaan lainnya.
‎
‎“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya,” ujar Ana.
‎
‎Menurutnya, terdapat lima poin mendasar yang akan diuji dalam persidangan, yakni mengenai legalitas PI 10 persen, tuduhan penyalahgunaan kewenangan, keputusan korporasi PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), kerugian keuangan negara, aliran dana, dan tuduhan nepotisme.
‎
‎Advokat Arinal lainnya, Henry Yosodiningrat menjelaskan, mengenai legalitas PI 10 persen, tim dvokat akan menguji dalil bahwa PT LJU dan PT LEB memiliki legalitas atau tidak.
Menurut tim advokat, rangkaian fakta dalam surat dakwaan sendiri memuat persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan dana PI 10 persen kepada PT LEB, melalui Surat Nomor T-461/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 25 Mei 2023.
‎
‎“Jika proses berjalan melalui mekanisme resmi dan disetujui pejabat berwenang, maka harus dibuktikan dimana letak perbuatan melawan hukumnya dan apakah itu perbuatan terdakwa secara pribadi?” kata Henry.
‎
‎Mengenai kerugian keuangan negara, Henry menjelaskan, surat dakwaan mengonstruksikan kerugian negara sekitar Rp268.760.385.500, terdiri dari penerimaan dana PI 10 persen sekitar Rp258.760.385.500 dan penyertaan modal Jajaran Pemprov Lampung Rp10.000.000.000.
‎
‎Sementara dakwaan pada bagian lain menguraikan bahwa dana tersebut dapat ditelusuri, yakni ditempatkan dalam deposito, dibagikan sebagai dividen, digunakan untuk biaya operasional, menjadi laba ditahan, dan sebagian masuk ke kas daerah sebagai tambahan PAD.
Total pihak yang disebut diperkaya juga persis sama dengan jumlah kerugian yang didalilkan, tanpa selisih satu rupiah pun.
‎
‎“Tim Advokat akan mengikuti aliran uang (follow the money) untuk mengetahui kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), serta hubungan sebab akibatnya dengan perbuatan terdakwa.” pungkas Henry.
‎
‎Mengenai aliran dana dan dakwaan nepotisme, Advokat Arinal lannya juga, Radhitya Yosodiningrat menyampaikan bahwa dari sembilan pihak yang didalilkan diperkaya dalam surat dakwaan, tidak satu pun terdapat nama terdakwa Arinal Djunaidi.
‎
‎Meski demikian, tim advokat tetap akan membuktikannya secara mandiri di persidangan. Sedangkan terkait dakwaan nepotisme, tim advokat akan menguji apakah istilah “nepotisme” dan “kroni” benar-benar dibuktikan sesuai undang-undang, karena kedekatan, pertemanan, atau keanggotaan dalam organisasi yang sama bukan tindak pidana. Unsur tersebut harus dibuktikan tersendiri, bukan disimpulkan dari hubungan semata.
‎
‎Radhitya mengemukakan untuk mematahkan dakwaan dari JPU dan membuktikan bahwa Arinal Djunaidi tidak bersalah, tim advokat akan menghadirkan dalam persidangan berupa saksi faktual, ahli dan dokumen hukum terkait.
‎
‎“Kami akan menghadirkan saksi faktual yang mengetahui proses pengalihan dana PI 10 persen pada Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PHE OSES dan saksi faktual yang mengetahui proses penunjukan PT LJU sebagai penerima dana PI 10 persen, serta saksi faktual yang mengetauhui proses seleksi direksi dan komisaris PT. LEB," jelas Radhitya.
‎
‎"Selain itu kami juga sudah mempersiapkan ahli bidang hukum administrasi negara, hukum perseroan dan/atau BUMD, migas dan participating interest, keuangan negara/audit, akuntansi forensik, dan hukum pidana," imbuhnya.
‎
‎Ia menuturkan lebih lanjut dalam opening statemennya bahwa tim advokat memohon agar majelis hakim memperhatikan satu kesatuan mata rantai antara perbuatan terdakwa, kewenangan terdakwa, kesalahan/mens rea terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa, berapa kerugian negara yang nyata, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan.
‎
‎“Apabila salah satu mata rantai tersebut tidak terbukti, maka kekosongan itu tidak boleh diisi dengan asumsi,” tegasnya.

‎Sebagai penutup, dia mengajak seluruh pihak mengikuti proses pembuktian secara jernih, objektif, dan berkeadilan. 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari