BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pengguna jasa Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung, perlu bersiap menghadapi penyesuaian tarif parkir kendaraan.
Mulai 1 November 2026, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Radin Inten II resmi memberlakukan tarif parkir terbaru untuk kendaraan roda dua, roda empat, hingga bus dan truk.
Penyesuaian tarif tersebut dibarengi dengan peningkatan beragam fasilitas parkir.
Di antaranya penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar, pengecatan ulang marka parkir, serta perbaikan fasilitas pendukung lainnya.
Manajemen bandara menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
Kebijakan itu sekaligus bertujuan mengoptimalkan pengelolaan fasilitas parkir.
Ph. General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Ruli Setianingrat, mengungkapkan penyesuaian tarif diiringi pembenahan fasilitas agar pelayanan parkir semakin tertib dan efisien.
"Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan," ujar Ruli melalui rilis, Jumat, 30 Oktober 2026.
"Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi," lanjutnya.
"Sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa," tambahnya.
Adapun tarif baru yang berlaku mulai 1 November 2026 dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir harian ditetapkan Rp4.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 setiap jam berikutnya.
Sementara itu, parkir inap dikenakan Rp33.000 untuk 12 jam pertama dan Rp2.000 setiap jam berikutnya.
Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp8.000 untuk satu jam pertama dan Rp3.000 setiap jam berikutnya.
Untuk parkir inap, tarifnya Rp80.000 selama 12 jam pertama dan Rp4.000 setiap jam berikutnya.
Sedangkan kendaraan bus, box, dan truk dikenakan tarif Rp10.000 untuk satu jam pertama serta Rp5.000 setiap jam berikutnya.
Adapun tarif parkir inap mencapai Rp100.000 untuk 12 jam pertama dan Rp5.000 setiap jam berikutnya.
Ruli juga mengingatkan pengguna jasa agar memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.
Menurutnya, kesiapan saldo menjadi salah satu faktor penting untuk memperlancar transaksi sekaligus mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar bandara.
Pengguna jasa juga diminta mematuhi petunjuk dan rambu yang tersedia serta memarkirkan kendaraan pada area yang telah ditentukan.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Internasional Radin Inten II," tandasnya.
Melalui kebijakan tersebut, manajemen Bandara Internasional Radin Inten II memiliki harapan pembenahan fasilitas yang berjalan beriringan dengan penyesuaian tarif dapat menghadirkan layanan parkir yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (*)