BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Hermawan (41), kembali berurusan dengan hukum.
Pria asal Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, itu diamankan warga setelah mencuri sepeda motor milik seorang petani di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Hermawan bukan orang baru dalam perkara serupa. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dua kali menjalani hukuman, yakni pada 2020 dan 2024. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya jera. Ia kembali diduga mengambil sepeda motor milik warga yang sedang bekerja di sawah.
Kapolsek Pugung, Ipda Agustri Kurniawan menyampaikan, terduga pelaku diamankan warga pada Minggu (1/11/2026) setelah aksinya diketahui dan dikejar masyarakat.
"Tersangka diamankan Polsek Pugung atas bantuan warga dalam kondisi mengalami luka," kata Agustri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Selasa (3/11/2026).
Kasus tersebut bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban Hendi Irawan (54), seorang petani warga Dusun Ampera, Pekon Banjar Agung Udik, memarkirkan sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi F 5101 JD di bawah gubuk sawah.
Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya di persawahan. Namun, tidak lama berselang, ia mendapat informasi dari saksi Eman bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Saksi lainnya, Bowo, turut melakukan pengecekan dan memastikan kendaraan tersebut telah hilang. Korban bersama para saksi dan warga kemudian menyisir beragam lokasi untuk mencari sepeda motor itu.
Pencarian akhirnya mengarah ke Dusun Mincang Pojok, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung. Di lokasi tersebut, sepeda motor korban ditemukan bersama seorang pria yang diduga mengambilnya.
Saat ditemukan, pria tersebut sedang mengutak-atik kabel kendaraan untuk menghidupkan mesin. Menyadari aksinya diketahui warga, ia berusaha melarikan diri. Namun, pengejaran warga berakhir dengan penangkapan.
Polisi menduga sepeda motor tersebut dibawa dengan cara didorong karena kendaraan tidak dalam kondisi terkunci stang dan tidak menggunakan kunci kontak.
Setelah diamankan, Hermawan diserahkan kepada Kepala Pekon Banjar Agung Udik sebelum dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk menjalani pemeriksaan medis.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Pugung," ujar Agustri.
Agustri menyampaikan, Hermawan pernah berdomisili di wilayah Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang, ketika masih berstatus suami dari warga setempat. Namun, setelah bercerai, domisili terduga pelaku kembali ke Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Agustri menyampaikan, pihaknya telah menerima surat keterangan dari dokter jaga yang memeriksa kondisi Hermawan pada Senin pagi. Setelah pemeriksaan medis, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Alhamdulillah sudah dapat surat dari dokter jaga pagi tadi. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa beragam saksi, serta melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dimana aksi pencurian sepeda motor tersebut berpotensi mengantarkan tersangka ke balik jeruji besi. Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, Hermawan mengaku datang ke rumah seorang temannya di Sinar Banten sejak sehari sebelum kejadian dengan menumpang bus dari Pesawaran.
Saat hendak pulang, ia mengaku tidak memiliki kendaraan dan kemudian berniat mencari sepeda motor untuk dicuri. Ia berjalan kaki hingga tiba di Dusun Kampung Sawah, Pekon Banjar Agung Udik.
Di lokasi tersebut, ia melihat sepeda motor korban terparkir tanpa pengawasan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkannya untuk mengambil kendaraan tersebut.
"Motornya saya dorong, lalu saya berusaha hidupkan. Namun, di Dusun Mincang ada yang mengejar, sehingga saya lari dan tertangkap warga," kata Hermawan.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa setelah menjalani proses hukum.
"Saya menyesal, ke depannya saya tidak melakukan lagi," ujarnya.