Thursday, 06 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tak Hanya KRL, Dugaan Pembukaan Kebun Kopi Juga Ditemukan di Kawasan TNBBS

06 August 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tak Hanya KRL, Dugaan Pembukaan Kebun Kopi Juga Ditemukan di Kawasan TNBBS
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dugaan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kopi tidak hanya terjadi di sekitar Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat. Temuan serupa juga terlihat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang lokasinya berbatasan langsung dengan KRL.

Berdasarkan pantauan Kupas Tuntas di lapangan, terdapat hamparan tanaman kopi yang diduga berada di dalam kawasan TNBBS dan telah dibuka serta dimanfaatkan sebagai kebun. Bahkan, luasan kebun kopi yang ditemukan di kawasan tersebut terlihat lebih luas dibandingkan dengan titik pembukaan lahan yang sebelumnya ditemukan di kawasan KRL.

Kondisi tanaman kopi di lokasi juga menunjukkan bahwa kebun tersebut bukan baru dibuka. sebagian batang kopi tampak sudah tumbuh cukup besar dan sebagian di antaranya telah menghasilkan buah. Berdasarkan kondisi tanaman serta jejak pengelolaan di lokasi, kebun tersebut diduga telah dikelola dalam waktu yang cukup lama dan bahkan hasil kopinya disebut telah pernah dipanen.

Lokasi kebun kopi tersebut berada tidak jauh dari kawasan KRL. Kedua kawasan tersebut hanya dipisahkan oleh sebuah aliran sungai yang menjadi batas alami antara kawasan Kebun Raya Liwa dengan kawasan TNBBS. Kondisi ini membuat keberadaan perkebunan kopi di wilayah tersebut menjadi perhatian, terutama karena pembukaan lahan tampak berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi.

Untuk mencapai lokasi, akses yang harus dilalui juga tidak mudah. Kendaraan roda empat tidak dapat menjangkau area tersebut sehingga perjalanan hanya dapat dilakukan menggunakan kendaraan roda dua. Setelah itu, perjalanan masih harus dilanjutkan melalui jalan setapak yang berada di kawasan perbukitan dan melintasi aliran sungai yang menjadi batas antara KRL dan TNBBS.

Jalur menuju lokasi juga memperlihatkan bahwa kawasan tersebut relatif jauh dari akses jalan utama. Meski demikian, keberadaan jalan setapak yang dapat dilalui kendaraan roda dua menunjukkan adanya akses menuju areal kebun. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana lahan tersebut dapat dibuka dan kemudian dikelola menjadi perkebunan kopi.

Saat Kupas Tuntas tiba di lokasi, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja. Tidak ada warga yang sedang membersihkan kebun, melakukan pemupukan, maupun memanen tanaman kopi. Namun, kondisi kebun justru terlihat cukup terawat dengan tanaman kopi yang tumbuh baik dan area di sekitar tanaman relatif bersih dari rumput liar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak ditemukan aktivitas manusia ketika dilakukan pemantauan, kebun tersebut tidak dalam kondisi terbengkalai. Tanaman kopi terlihat tetap mendapatkan perawatan, sementara sebagian bagian lahan tampak telah dibersihkan sehingga tanaman kopi dapat tumbuh tanpa banyak terganggu oleh semak maupun rerumputan.

Di sebagian titik juga ditemukan bekas botol atau wadah obat-obatan tanaman. Wadah tersebut diduga merupakan bekas bahan yang digunakan untuk perawatan tanaman kopi maupun pengendalian rumput. Namun, jenis dan fungsi pasti bahan yang terdapat dalam wadah tersebut belum dapat dipastikan karena tidak ditemukan pemilik ataupun pekerja yang dapat memberikan penjelasan di lokasi.

Temuan adanya bekas wadah obat tanaman tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa kebun kopi di lokasi diduga masih mendapatkan perawatan. Namun demikian, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan jenis bahan yang digunakan, siapa yang melakukan perawatan, serta apakah aktivitas tersebut dilakukan dengan izin di dalam kawasan TNBBS.

Selain tanaman kopi yang sudah tumbuh besar, kondisi lahan juga memperlihatkan pola pengelolaan yang berbeda dengan lahan yang baru saja dibuka. Tanaman kopi telah tersusun pada sebagian bagian lahan dan sebagian batang telah menghasilkan buah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembukaan dan pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik atau pihak yang mengelola kebun kopi tersebut. Kupas Tuntas juga belum memperoleh informasi mengenai apakah pengelola memiliki alas hak, izin, atau bentuk legalitas lainnya untuk melakukan aktivitas perkebunan di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan TNBBS.

Status lokasi menjadi penting untuk dipastikan karena TNBBS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi perlindungan terhadap ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati. Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kopi di dalam kawasan tersebut tanpa izin, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertanian, tetapi juga menyangkut perlindungan kawasan konservasi dan penegakan hukum.

Temuan di TNBBS ini juga menambah panjang persoalan dugaan pembukaan kawasan untuk perkebunan kopi di sekitar KRL. Sebelumnya, Kupas Tuntas telah memberitakan adanya dugaan pembukaan lahan di kawasan Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, yang dimanfaatkan untuk tanaman kopi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, keberadaan kebun kopi di kawasan KRL menjadi sorotan karena lahan tersebut merupakan kawasan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan memiliki fungsi sebagai kawasan konservasi serta penelitian. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus sebelumnya menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah dan keberadaan KRL berkaitan dengan kepentingan penelitian.

Sementara itu, Kepala BRIDA Lampung Barat Nowo Wibawono sebelumnya menyebut aktivitas pengelolaan lahan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar empat hingga lima tahun. BRIDA juga disebut telah memanggil sebagian warga yang mengaku sebagai penggarap lahan untuk dimintai keterangan terkait keberadaan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Dalam informasi sebelumnya, kawasan KRL sendiri memiliki luas sekitar 87 hektare. BRIDA Lampung Barat menyebut pengelolaan kawasan tersebut telah mencakup sebagian area, dengan sekitar 42 persen kawasan telah dikelola. Namun, munculnya titik-titik tanaman kopi di kawasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana lahan dapat dimanfaatkan, siapa yang mengelolanya, serta sejauh mana pengawasan terhadap kawasan dilakukan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri yang menilai dugaan pembukaan lahan di kawasan konservasi perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, persoalan kawasan konservasi tidak cukup hanya diselesaikan dengan memanggil atau mendata masyarakat yang diduga menggarap lahan, tetapi perlu dipastikan status kawasan, pihak yang membuka lahan, serta dasar hukum pemanfaatannya.

Kini, temuan kebun kopi yang diduga berada di kawasan TNBBS dan berbatasan langsung dengan KRL semakin memperluas pertanyaan mengenai pengawasan kawasan konservasi di wilayah tersebut. Terlebih, luasan kebun yang ditemukan terlihat lebih besar dibandingkan titik pembukaan lahan yang sebelumnya ditemukan di KRL, sementara tanaman kopi di lokasi sudah tumbuh besar dan menghasilkan buah.

Kondisi ini membuat persoalan tersebut tidak lagi sebatas menemukan adanya tanaman kopi di kawasan hutan, tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembukaan lahan, pengelolaan, perawatan hingga pemanenan dapat berlangsung tanpa diketahui secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab. Apalagi lokasi kebun berada di kawasan yang aksesnya cukup sulit dan hanya dapat dijangkau melalui jalan setapak serta menyeberangi aliran sungai yang menjadi batas KRL dan TNBBS.

Karena pemilik kebun belum diketahui, diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait, khususnya pengelola kawasan TNBBS dan aparat penegak hukum, untuk memastikan titik koordinat lahan, status kawasan, riwayat pembukaan lahan, serta pihak yang selama ini mengelolanya. Pemeriksaan lapangan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh areal kebun tersebut benar berada di dalam kawasan TNBBS atau terdapat bagian yang masuk dalam wilayah lain.

Temuan ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi instansi yang bertanggung jawab terhadap kawasan konservasi. Jika aktivitas perkebunan tersebut terbukti berada di dalam kawasan TNBBS tanpa izin, maka penanganannya perlu dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pengungkapan keberadaan kebun. Siapa yang membuka lahan, sejak kapan aktivitas berlangsung, bagaimana akses menuju lokasi dibangun, serta untuk kepentingan siapa hasil perkebunan tersebut dimanfaatkan menjadi sebagian pertanyaan penting yang perlu dijawab.

Sebab, keberadaan tanaman kopi yang telah berbuah dan bahkan diduga pernah dipanen menunjukkan bahwa persoalan tersebut berpotensi bukan merupakan aktivitas yang berlangsung sesaat. Temuan di lapangan justru memperlihatkan adanya indikasi pengelolaan lahan secara berkelanjutan. Karena itu, selain memastikan status hukum lahan, penelusuran terhadap pihak yang selama ini menguasai dan memperoleh manfaat dari kebun tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan secara menyeluruh.

Dengan adanya temuan baru ini, perhatian terhadap kawasan KRL dan TNBBS di sekitar Pekon Kubu Perahu semakin penting. Kedua kawasan yang berbatasan langsung tersebut seharusnya mendapatkan pengawasan ketat agar fungsi konservasi tidak tergerus oleh aktivitas perkebunan. Apalagi jika pembukaan lahan terus terjadi secara perlahan, bukan tidak mungkin luasan kawasan yang telah berubah fungsi akan semakin bertambah dan sulit dipulihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik maupun pengelola kebun kopi tersebut. Kupas Tuntas masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait mengenai status lahan, termasuk pengelola TNBBS, pemerintah daerah, maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan konservasi. Informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebun tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas perkebunan di lokasi memiliki dasar hukum atau justru merupakan bentuk dugaan perambahan kawasan yang harus ditindaklanjuti. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari