Friday, 31 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Sudin Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Masyarakat Diajak Pahami Hak dan Kewajiban di Mata Hukum

30 July 2026 23:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
‎Sudin Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Masyarakat Diajak Pahami Hak dan Kewajiban di Mata Hukum
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas .co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, S.E., menggelar Sosialisasi Undang-Undang di Lengkung Langit 2, Jalan Wan Abdurahman, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).

agenda tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sekaligus memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam sistem hukum di Indonesia.

‎agenda tersebut dihadiri Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung H. Wiyadi, S.P., M.M., Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Sri Ningsih Djamsari, S.H., Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Palgunadi, S.T.P., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Imam Akbar Dinata, S.H., M.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Triyadi Andani, S.H., serta peserta sosialisasi.

‎saat memberikan arahan, Sudin menyampaikan bahwa pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sudin juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, menjaga situasi yang kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M. menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP maupun KUHAP yang baru sangat penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajiban serta konsekuensi hukum atas setiap tindakan yang dilakukan.

‎Donald mengajak masyarakat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan literasi hukum.

Menurutnya, berbagai informasi mengenai peraturan perundang-undangan kini dapat dipelajari dengan mudah melalui perangkat digital maupun pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum yang benar.

‎Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Imam Akbar Dinata, S.H., M.H., memaparkan beragam perubahan mendasar dalam KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru merupakan hasil pembaruan hukum nasional yang disusun sesuai perkembangan masyarakat Indonesia, menggantikan KUHP lama yang berasal dari masa kolonial Belanda.

‎Menurut Imam, salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah penerapan pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan keadaan antara korban dan pelaku melalui kesepakatan kedua belah pihak, sehingga pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara.

‎Ia menambahkan keterangan, KUHP baru juga mengakomodasi hukum adat, menerapkan asas praduga tidak bersalah secara lebih komprehensif, serta menghadirkan berbagai bentuk pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Meski demikian, tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena tetap terdapat perkara tertentu yang harus diproses melalui persidangan sesuai ketentuan hukum.

‎Pada sesi diskusi, peserta mengajukan beragam pertanyaan, di antaranya mengenai penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana tertentu, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami intimidasi.

‎Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Akbar Dinata menjelaskan bahwa setiap perkara pidana memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menggarisbawahi bahwa penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan terhadap seluruh tindak pidana dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara terkait dugaan intimidasi, masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap laporan dapat diproses sepanjang didukung alat bukti yang cukup.

‎Melalui agenda sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami perubahan dalam KUHP yang baru serta mampu meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Diharapkan pemahaman tersebut dapat mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari