Tuesday, 04 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sudaryono: Putusan MK Menegaskan Program MBG Konstitusional

04 August 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sudaryono: Putusan MK Menegaskan Program MBG Konstitusional
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut hanya mengatur perubahan mekanisme penganggaran, yakni memisahkan anggaran MBG dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, sebagai lembaga pelaksana, BGN akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan MK justru menekankan bahwa Program MBG tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan konstitusional.

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Kami sebagai lembaga operasional tentu akan melaksanakan setiap kebijakan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak membatalkan maupun menghapus Program MBG. Mahkamah hanya memberikan arahan mengenai penyesuaian tata kelola anggaran, khususnya agar pembiayaan MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari komponen mandatory spending sektor pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan skema tersebut.

Menurut Sudaryono, hasil kajian hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami perubahan hanyalah norma penganggaran, bukan eksistensi maupun dasar hukum Program MBG. Karena bersifat final dan mengikat, putusan tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran program ke depan.

Dengan demikian, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan mekanisme tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlangsungan Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Sudaryono menilai putusan MK justru memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola anggaran Program MBG. Menurutnya, yang menjadi perhatian Mahkamah bukan keberadaan program, melainkan penempatan pos anggarannya agar sesuai dengan amanat konstitusi.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menekankan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, lanjut Sudaryono, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap bertanggung jawab memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

BGN menekankan akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlangsung secara optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari