BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Polda Lampung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank BUMD Provinsi Lampung senilai Rp6,7 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand menyebut, kedua tersangka yaitu Edward selaku peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat, dan Agung selaku Account Officer bank. Keduanya kini telah ditahan Polda Lampung.
Adapun penanganan perkara ini sejak akhir tahun 2025 dan tahun 2026 serta pemberkasan oleh penyidik sudah hampir lengkap.
"Perkaranya sudah hampir lengkap berkasnya. Jadi, untuk tersangka yang satu sudah kita lakukan penahanan atas nama Edward, lalu tersangka berikutnya ini atas nama Agung, karyawan bank," jelas Donny di Mapolda Lampung, Kamis (17/9/2026).
Donny mengungkapkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu adalah dengan membuat dokumen kredit fiktif pada program kredit aparatur desa di Pesisir Barat tahun anggaran 2023-2024.
"Modusnya kan program kredit untuk aparatur desa. Nah, jadi banyak yang dibuat fiktif. Orangnya bukan aparatur desa namun dibuatkan SK seolah-olah aparatur desa," jelas dia.
Dari perkara ini Donny menyebut total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,7 miliar dengan jumlah debitur 173 orang.
Terkait apakah kemungkinan ada tersangka lain, Donny mengaku hal itu masih didalami.
"Ini fokusnya di Pesisir Barat saja. Mungkin nanti akan kita dalami kembali," tandasnya.