Tuesday, 01 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sudah Berlangsung Lima Tahun, BRIDA Telusuri Dalang Dugaan Perambahan Kebun Raya Liwa

17 July 2026 13:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Sudah Berlangsung Lima Tahun, BRIDA Telusuri Dalang Dugaan Perambahan Kebun Raya Liwa
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

di kawasan Kebun Raya Liwa (KRL) menjadi perkebunan kopi menjadi perhatian publik.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawono, memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak pernah memberikan izin ataupun memerintahkan siapa pun menggarap lahan di kawasan konservasi tersebut.

Nowo mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas penggarapan lahan di dalam kawasan Kebun Raya Liwa diduga telah berlangsung selama empat hingga lima tahun. Namun hingga kini BRIDA masih mendalami sejak kapan lahan mulai dibuka, motif penggarapan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Sudah berjalan sekitar empat sampai lima tahun. Kita masih mempelajari kapan mulai menggarap, alasan menggarap dan hal-hal lainnya," kata Nowo saat di konfirmasi Kupas Tuntas, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, para penggarap mengklaim lahan yang mereka kelola berada di luar kawasan Kebun Raya Liwa. Namun hasil verifikasi menggunakan titik koordinat menunjukkan lokasi tersebut justru masuk ke dalam kawasan Kebun Raya Liwa yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

"Mereka mengaku bukan wilayah KRL, sedangkan berdasarkan titik koordinat dipastikan masuk wilayah Kebun Raya Liwa," tegasnya.

Ia menekankan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui BRIDA maupun UPT Kebun Raya Liwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk mengalihfungsikan kawasan Kebun Raya Liwa menjadi perkebunan kopi.

"Kami tegaskan, Pemkab Lampung Barat, baik BRIDA maupun UPT Kebun Raya Liwa, tidak pernah melaksanakan atau memerintahkan siapa pun melakukan alih fungsi lahan maupun penanaman kopi di kawasan Kebun Raya Liwa," ujarnya.

Nowo menjelaskan, dugaan perambahan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti sejak beberapa bulan lalu. Pada 28 April 2026, dirinya memerintahkan Kepala UPT Kebun Raya Liwa turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi mengenai adanya pembukaan lahan di dalam kawasan KRL.

Hasil investigasi lapangan menemukan sedikitnya empat titik lahan yang telah ditanami kopi.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan petugas, lahan tersebut diduga digarap oleh empat orang, yakni Nurman, Joni, Pairin, dan Budi. Namun saat petugas melakukan pengecekan, keempatnya tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan.

"Empat nama itu teridentifikasi dari hasil konfirmasi di lapangan, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi ketika dilakukan pengecekan," katanya.

Sebagai tindak lanjut, BRIDA melalui UPT Kebun Raya Liwa telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada keempat orang tersebut. Namun hingga kini tidak ada satu pun yang memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

"Sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi belum pernah diindahkan," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, BRIDA juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah pada 1 Juni 2026 terkait dugaan penanaman kopi secara ilegal di kawasan Kebun Raya Liwa.

"Kami sudah membuat laporan tertulis kepada Bupati melalui Sekda terkait adanya penanaman ilegal di lahan milik Kebun Raya Liwa," ungkap Nowo.

Meski demikian, BRIDA masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif dengan menunggu iktikad baik dari para pihak yang diduga menggarap lahan untuk memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan.

"Saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau memang nantinya tidak ada penyelesaian, tentu langkah selanjutnya akan kami tempuh sesuai arahan Bupati dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Nowo menuturkan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aktivitas penggarapan lahan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun membekingi aktivitas pembukaan lahan di kawasan Kebun Raya Liwa.

"Makanya perlu penelitian lebih lanjut, siapa yang menggarap, siapa yang menyuruh, atau siapa yang membacking. Kalau memang ada indikasi ke arah itu, tentu akan segera kita telusuri," katanya.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan adanya praktik penyewaan lahan oleh oknum tertentu kepada petani. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, namun akan menjadi bagian dari proses penelusuran. "Kalau memang ada indikasi seperti itu, tentu akan kami telusuri," ujarnya.

Dalam waktu dekat, BRIDA bersama UPT Kebun Raya Liwa akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lanjutan. Hasil pengecekan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.

"Kami akan turun lagi ke lapangan. Hasilnya nanti kami laporkan kepada Pak Bupati dan meminta petunjuk beliau terkait langkah yang akan diambil," katanya.

Nowo mengakui dirinya masih terus mempelajari kondisi pengelolaan Kebun Raya Liwa karena baru menjabat sebagai Kepala BRIDA sekitar delapan bulan. Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 42 persen dari total luas 87 hektare kawasan Kebun Raya Liwa yang telah dikelola secara optimal.

"Saya juga baru delapan bulan di BRIDA, jadi masih mempelajari kondisi di lapangan. Dari total luas sekitar 87 hektare, sejauh ini baru sekitar 42 persen kawasan Kebun Raya Liwa yang telah dikelola," ujarnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Kupas Tuntas menemukan sedikitnya empat titik lahan di dalam kawasan Kebun Raya Liwa yang telah berubah menjadi perkebunan kopi. Sebagian tanaman bahkan telah memasuki masa berbuah, mengindikasikan aktivitas penggarapan telah berlangsung selama beberapa tahun. 

Temuan tersebut kemudian mendapat respons Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yang menekankan akan mengusut dugaan alih fungsi kawasan tersebut serta meminta BRIDA melakukan penelusuran menyeluruh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari