BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, angkat bicara terkait isu dugaan penggerebekan dirinya bersama seorang anggota dewan lainnya di sebuah hotel di kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK).
Sri Ningsih memastikan bahwa informasi yang beredar melalui media sosial tersebut tidak benar. Ia menyebut isu itu telah berdampak terhadap kondisi psikis, nama baik, hingga keluarganya.
Menurut Sri, informasi tersebut juga membuat sebagian konstituen menghubunginya untuk meminta klarifikasi setelah melihat konten yang beredar di TikTok.
“Ya itu kan namanya pembunuhan karakter. Apalagi memang itu tidak benar, sama sekali tidak benar,” ujar Sri Ningsih saat memberikan klarifikasi, Jumat (21/8/2026).
Ia mengaku tidak hanya dirinya yang terdampak atas isu tersebut, tetapi juga anak dan keluarga besarnya. Bahkan, konstituen yang selama ini memberikan kepercayaan kepadanya turut mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Itu kena psikis saya, nama baik saya, anak saya, dan keluarga besar saya. Terutama konstituen-konstituen saya yang sudah tahu mengenai TikTok itu, mereka telepon dan bertanya kepada saya,” katanya.
Sri mengungkapkan, dirinya berupaya memberikan penjelasan kepada para konstituen bahwa informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya berusaha meyakinkan konstituen saya bahwa berita itu hoaks, tidak benar. Dan saya ingin kembali lagi nama saya dipulihkan seperti semula,” tegasnya.
Saat ditanya apakah dirinya menduga ada pihak tertentu yang menunggangi isu tersebut, Sri memilih tidak berspekulasi.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum yang kini ditempuh untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik penyebaran informasi tersebut.
“Saya tidak berbicara tentang dugaan atau apa ya. Tapi kita nanti lihat saja ketika proses hukum berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu dugaan penggerebekan tersebut beredar di media sosial dan menyeret nama Sri Ningsih. Pihak Sri Ningsih membantah informasi tersebut dan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baiknya. (*)