Thursday, 13 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sopir Akui Buang Lumpur Tinja dari Lampung Timur ke IPLT Metro, Bayar Rp50 Ribu per Rit

13 August 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sopir Akui Buang Lumpur Tinja dari Lampung Timur ke IPLT Metro, Bayar Rp50 Ribu per Rit
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengakuan seorang sopir truk tinja berinisial HA (38) mengungkap praktik pembuangan lumpur tinja dari luar wilayah Kota Metro ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

HA mengaku menyedot lumpur tinja dari septic tank di kawasan Pasar Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Namun, limbah tersebut dibawa dan dibuang ke IPLT Karangrejo milik Pemerintah Kota Metro.

Pengakuan itu disampaikan HA setelah mobil tinja yang dikemudikannya dihentikan warga pada Minggu (9/8/2026). Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir dan kemudian beredar melalui pesan berantai WhatsApp.

"Iya saya mengambil dari Pasar Pekalongan. KTP-nya pakai KTP orang Metro. Saya sudah dipanggil dinas. Kalau ngambil di luar Metro, kadang saya buangnya di sawah daerah Bedeng 20. Kebetulan kalau yang kemarin saya buang di IPLT," kata HA di hadapan masyarakat Karangrejo.

HA juga mengungkapkan adanya pembayaran setiap kali membuang lumpur tinja ke IPLT Karangrejo. Menurut pengakuannya, ia membayar Rp50 ribu setiap kali masuk dan membuang limbah. Ia juga menyebut tidak menerima blanko retribusi resmi atas pembayaran tersebut.

"Setiap buang ke IPLT saya setor Rp50 ribu. Saya narik uang dari penyedotan setiap rumah itu Rp350 ribu. Kalau saya setor ke pemilik mobil itu setiap bulan Rp5 juta," ungkapnya.

Dalam keterangannya, HA menjelaskan aktivitas pembuangan lumpur tinja ke IPLT dilakukan rata-rata satu hingga dua kali dalam sehari. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dicocokkan dengan catatan aktivitas dan penerimaan IPLT Karangrejo.

Pengakuan HA juga menyebut penggunaan KTP warga Metro ketika melakukan penyedotan lumpur tinja di luar wilayah Kota Metro. Hal tersebut berkaitan dengan administrasi pelayanan dan asal lumpur tinja yang dibawa ke IPLT Karangrejo.

Data yang dihimpun Kupastuntas.co mencatat target retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus Kota Metro pada 2026 sebesar Rp26,54 juta. Hingga data yang dihimpun, realisasinya baru Rp2,775 juta atau 10,46 persen dari target.

Sementara pada 2025, realisasi retribusi tersebut mencapai Rp43,825 juta atau 165,13 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp26,54 juta. Hingga semester I 2025, penerimaan juga tercatat mencapai Rp19,38 juta.

Berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024, operator sedot tinja swasta dikenakan tarif Rp50 ribu per tangki setiap kali membuang lumpur tinja ke IPLT. Ketentuan tersebut menjadi dasar tarif yang perlu dibandingkan dengan pembayaran yang diakui HA.

Selain pembayaran, pengakuan HA juga menyangkut asal limbah dan penggunaan identitas warga Metro untuk aktivitas penyedotan di luar daerah.

Data tersebut dapat dicocokkan dengan dokumen pelayanan, catatan kendaraan, logbook IPLT, bukti pembayaran serta data penerimaan daerah.

Hingga kini, pengakuan HA menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administrasi dan pencocokan data oleh pengelola IPLT serta Dinas PUTR Kota Metro.

Pencocokan tersebut mencakup jumlah kendaraan, frekuensi pembuangan, volume lumpur, identitas pengguna layanan, bukti pembayaran dan penerimaan yang tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari