BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) PT PHE OSES yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Nilam Agustini Putri menyebutkan, Arinal Djunaidi diadili berdasarkan pasal 35 ayat 2 Nomor 46 Tahun 2009 tentang tindak pidnaa korupsi serta berdasarkan pasal 165 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
JPU menjabarkan terdakwa Arinal Djunaidi saat menjabat Orang nomor satu di Lampung pada awal April 2019 menjanjikan kepada saksi Prihatono Ganefo Zain diangkat kembali sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan syarat saksi idak memproses PT BUMD yang telah ditunjuk Orang nomor satu di Lampung sebelumnya sebagai penerima PI 10 persen dari PT PHE OSES.
Kemudian, terdakwa Arinal secara tanpa hak memutuskan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen dan meminta biro perekonomian untuk mengusulkan tiga nama calon anak usaha dari PT LJU yang nantinya sebagai pengelola dana PI 10 persen tersebut.
JPU juga menyebut terdawak Arinal melawan hukum telah menunjuk PT LJU tidak bergerak di bidang pengelolaan PI dan tidak memiliki kemampuan finansial u tuk berpartisipasi sebagai penerima PI 10 persen.
Kemudian, terdakwa Arinal sebagai Orang nomor satu di Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang sahap PT LJU disebut secara melawan hukum membentuk anak usaha di bidang migas sebagai pengelola PI 10 persen di WK SES melalui RUPS PT LJU pada tanggal 17 Juni 2019.
"Terdawak secara melawan hukum membentuk anak perusahaan di bidang migas sebagai pengelola PI migas 10 persen di wilayah WK OSES tanpa mentaati aturan terkait persyaratan pendirian anak usaha BUMD," kata JPU.
Arinal juga disebut sebagai pemegang saham PT LJU secara melawan hukum memerintahkan Direktur Utama PT LJU mendirikan anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen. Meskipun PT LJU tidak memiliki dasar hukum membentuk anak usaha sebagai pengelola PI 10 persen.
Selain itu, Arinal dinyatakan melakukan pengalihan penyertaan modal Pemprov Lampung kepada BUMD PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui peraturan daerah.
“Terdakwa Arinal juga menunjuk pihak yang disebut sebagai kroninya dan tidak memiliki latar belakang dalam pengelolaan acara hulu migas sebagai komisarisdan direksi pertama PT LEB,” jelas JPU.
Terdakwa Arinal juga disebut membentuk Tim Panitia Seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung yang turut melakukan seleksi direksi PT LEB. Langkah tersebut melanggat prosedur pengangkatan direksi PT LEB.
JPU juga menyebut Arinal meminta Panitia Seleksi calon Direksi BUMD dan anak BUMD meluluskan Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus yang merupakan adik iparnya.
"Padahal, dalam tahap psikologi potensi dan kompetensi untuk memimpin, Budi Kurniawan disebut tidak disarankan menduduki posisi Direksi PT LEB," tegas JPU.
JPU menjelaskan, terdakwa Arinal memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Selanjutnya, Arinal disebut menunjuk Heri Wardoyo, Bin (Alm) Moentolib Hadiprayitno sebagai Komisaris PT LEB. Heri merupakan sesama pengurus Partai.
Dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU, Arinal disebut meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah segera memproses rancangan tersebut.
Akibatnya, dalam proses perubahan rancangan peraturan daerah tersebut tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU.
Setelah disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023, Arinal disebut menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung akan diberikan uang dari dana PI 10 persen.
Sebelum RUPS Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun 2022, Arinal disebut mengarahkan pembagian tantiem kepada Direksi dan Komisaris PT LEB. Padahal, pada 2022 PT LEB disebut belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.
Setelah RUPS PT LEB, Arinal disebut memerintahkan M. Hermawan Eriadi Bin Nurdin selaku Direktur Utama PT LEB memberikan uang dari dana Pl 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Arinal juga disebut memerintahkan M. Hermawan Eriadi untuk tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB. Hal itu dilakukan meski keputusan RUPST PT LEB Tahun 2022 mengamanatkan Direksi melakukan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah RUPS ditetapkan.
Arinal yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif lainnya kepada Komisaris dan Direksi PT LEB tahun 2023.
Sebelumnya, pembayaran tersebut telah ditolak Taufik Hidayat selaku Plt. Direktur Utama PT LJU. Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal disebut memerintahkan penggunaan saldo laba atau rugi PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaannya.
JPU menyebut, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Menurut JPU, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan pengeluaran dan/atau penggunaan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
JPU menyebutkan, PT LJU tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI 10 persen. Selain itu, PT LEB sebagai entitas pengelola PI 10 persen yang dibentuk PT LJU dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur disebut tidak memiliki legalitas untuk menerima penyertaan modal Pemprov Lampung serta menerima dan mengelola dana PI 10 persen porsi Provinsi Lampung.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, JPU menyebutkan terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268.760.385.500 atau sekitar Rp268,7 miliar.
JPU menilai, perbuatan Arinal bertentangan dengan sebagian ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 41 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 60, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 33 ayat (2), Pasal 94 ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang acara Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (2) huruf e, Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (5), Pasal 89, Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d, serta Pasal 107 ayat (4) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Pasal 3 huruf c dan Pasal 7 ayat (6) huruf a Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.