Thursday, 10 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Pemanfaatan Hutan Way Kanan, Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Direksi PT Inhutani V

10 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kasus Pemanfaatan Hutan Way Kanan, Kejagung Periksa Dewan Komisaris dan Direksi PT Inhutani V
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) memeriksa dua orang mantan petinggi PT Inhutani V dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 

Kedua saksi itu ialah Dewan Komisaris dan mantan direksi PT Inhutani.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku direksi PT Inhutani V tahun 2012-2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dilansir Detik.com, Rabu (9/9/2026).

Anang menyampaikan, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan ini juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga diselenggarakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Way Kanan. Kasus yang menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebutkan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Dia menyebutkan, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari