Thursday, 11 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sidang Lanjutan Korupsi Suap Gratifikasi Lamteng, JPU Ungkap Fee 30 Persen dari Pengadaan Alkes

11 June 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Sidang Lanjutan Korupsi Suap Gratifikasi Lamteng, JPU Ungkap Fee 30 Persen dari Pengadaan Alkes
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Lukman Sjamsuri terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah (Lamteng) membeberkan praktik kong-kalikong pengaturan proyek di Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada tahun 2025 sebelum ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Selain memenangkan proyek alat kesehatan (alkes) dan obat habis pakai melalui perusahaannya PT Elkaka Putra Mandiri.

Lukman juga mengaku melobi perusahaan PT Biocare Sejahtera dan PT Setia Anugrah Medan agar terafiliasi dengan perusahaannya untuk menyuplai alkes dan obat-obatan di Lampung Tengah. 

Hal itu setelah ia mendapat kabar dari Irawan Budi Waskito Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa alkes yang hendak ia suplai ke Puskesmas di Lampung Tengah tak sesuai spesifikasi teknis.

Namun, alkes yang cocok justru datang dari perusahaan lain yakni dari PT Biocare Sejahtera dan PT Setia Anugerah Medan. 

Lukman lalu mendatangi dua perusahaan itu agar terafiliasi dengannya.

Jaksa penuntut umum KPK, Heni Nugroho lalu membeberkan bila Lukman Sjamsuri mendapat fee 30 persen dari nilai kontrak penjualan alkes dan obat-obatan PT Biocare Sejahtera dan PT Setia Anugerah Medan. 

"Anda mendapat Rp1 miliar dari Biocare dan Rp153 juta lebih dari Setia Anugerah Medan. Itu 30 persen dari nilai kontrak, apa benar?," tanya jaksa Heni Nugroho di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/6) kepada Lukman yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Nonaktif Lamteng, Ardito Wijaya dan Sekretaris Bapenda, Anton Wibowo. 

Jaksa juga bertanya kenapa tidak Diskes Lamteng saja yang berhubungan langsung dengan dua perusahaan itu, namun harus melalui Lukman Sjamsuri.

"Ya ada trust, kenapa saya yang harus hubungi perusahaan itu. Diskes takut kalau mereka yang hubungi barang justru yang dikirim berbeda," kata dia. 

Setelah mengerjakan pengadaan alkes tersebut, Lukman Sjamsuri kemudian memberikan uang Rp500 juta kepada Anton Wibowo.

Uang itu kata Lukman sebagai ucapan terima kasih karena ia telah memenangkan proyek alkes di Diskes Lamteng.

"Uang Rp500 juta itu saya kasih cash ke dia (Anton Wibowo). Uang itu karena dia membantu saya bisa mendapat proyek di Lamteng," kata Lukman. 

Saat ditanya kemana uang Rp500 juta tersebut dibawa Anton, Lukman mengaku tidak tahu.

"Uang itu dikasih ke siapa saya tidak tahu lagi," bebernya. 

Lukman mengakui Anton disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Ardito. Informasi itu ia dapatkan dari Irawan Budi Waskito. 

"Irawan bilang dia tidak bisa memberi kewenangan memberi proyek. Dia minta saya ketemu Anton Wibowo, katanya orang kepercayaan bupati," tukasnya. 

Selain Lukman Sjamsuri, JPU juga menghadirkan empat saksi lain yakni 

Muhammad Hafiz direktur CV Hafiz Mandiri. Muhammad Erza wiraswasta, Agustam pemilik warung makan dan Ida Hidayat karyawan operasional manajer PT Elkaka Putra Mandiri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari