BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(JPU) pada sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat menyampaikan enam poin dakwaan yang menjadi sorotan pihaknya untuk disanggah.
Pertama, Henry menilai surat dakwaan penuntut umum telah mencampuradukkan antara kewenangan terdakwa sebagai gubernur dengan kedudukannya dalam organ korporasi/BUMD sebagai pemegang saham atau kuasa pemegang saham, tanpa menguraikan secara tegas kewenangan publik apa yang diduga disalahgunakan.
"Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur/mengandung Obscuur libel, karena dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum menempatkan Terdakwa sebagai Orang nomor satu di Lampung periode 2019-2024 yang sekaligus disebut secara ex officio sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU). Kemudian Penuntut Umum mengaitkan Terdakwa dengan rangkaian pembentukan dan pengelolaan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen WK Offshore South East Sumatra/WK OSES, pengangkatan pengurus, RUPS, dividen, tantiem, remunerasi, dan beragam pembayaran," jelas dia pada persidangan di kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Kedua, dalam Surat Dakwaan dinyatakan bahwa PT LJU/PT LEB tidak memiliki legalitas sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen, sedangkan pada bagian lain mengungkapkan bahwa Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan PI 10 persen kepada PT LEB pada 25 Mei 2023. Uraian tersebut tidak menjelaskan status hukum persetujuan tersebut.
"Pertanyaannya sederhana, kalau persetujuan Menteri itu dianggap tidak sah, di mana uraian hukumnya?" tanyanya.
Ketiga, dalam Surat Dakwaan dinyatakan bahwa keseluruhan dana PI sebesar US$17.286.000 dan penyertaan modal Rp10 miliar sebagai kerugian negara, akan tetapi pada bagian lain diuraikan bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT LEB, didepositokan, dibagikan sebagai dividen, menjadi laba ditahan, serta tetap berada pada atau dialirkan ke BUMD dan Perumda.
"Penuntut Umum mengungkapkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp268,7 miliar, termasuk seluruh dana PI 10 persen. Tetapi dalam dakwaan sendiri diterangkan bahwa dana tersebut masuk ke rekening BUMD, didepositokan, dibagikan sebagai dividen, menghasilkan bunga dan sebagian menjadi laba ditahan. Jadi harus dijelaskan secara terang, bagaimana seluruh dana tersebut sekaligus dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara?" katanya.
Keempat, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, tidak merekonsiliasi secara cermat angka-angka penerimaan, deposito, dividen, laba ditahan, pembayaran, dan jumlah yang disebut sebagai “memperkaya”, sehingga hubungan antara uang yang dikelola, keuntungan korporasi, dan actual loss menjadi kabur.
Kelima, surat Dakwaan Penuntut Umum menjadi kabur, karena Penuntut Umum memasukkan peristiwa dan keputusan korporasi setelah Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai bagian dari “rangkaian perbuatan” tanpa menjelaskan hubungan kausal konkret antara tindakan Terdakwa dan akibat yang kemudian terjadi.
Keenam, dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum, Penuntut Umum menggunakan label “kroni” untuk menopang delik nepotisme, akan tetapi Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai fakta tentang bentuk “hubungan kroni dan bagaimana kepentingan orang-orang tersebut ditempatkan di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara”.
Dalam sesi wawancara, penasihat hukum Arinal lainnya, Radhitya Yosodiningrat menggarisbawahi pihaknya tidak sedang meminta Majelis Hakim memutus pokok perkara pada tahap ini.
"Yang kami minta sangat sederhana, pastikan terlebih dahulu bahwa dasar untuk mengadili seseorang memang memenuhi standar hukum acara pidana," kata dia.
Menurutnya surat dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Seseorang tidak boleh dipaksa membela diri terhadap tuduhan yang masih kabur tentang siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, bersama siapa, kewenangan apa yang disalahgunakan, dan kerugian apa yang secara konkret ditimbulkan.
"Karena itu kami meminta Majelis Hakim mengungkapkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum," katanya.
Sementara Ana Sofa Yuking yang juga menjadi penasihat hukum Arinal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak takut menghadapi perkara ini. Tetapi proses hukum harus dimulai dari surat dakwaan yang benar.
"Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas dakwaan yang kabur. Karena ketika dakwaan tidak jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga kehormatan proses peradilan itu sendiri," ucap Ana.
"Kami menghormati Majelis Hakim dan kami menyerahkan sepenuhnya penilaian atas Perlawanan ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara," pungkasnya. (*)