BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, dalam perkara dugaan pemalsuan surat ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Dikutip dari data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Menggala, sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan belum dapat diselenggarakan karena penuntut umum belum siap.
Dalam laman SIPP PN Menggala, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl atas nama terdakwa Eli Fitriyana binti Sujono AP. Status perkara masih berada pada tahap persidangan.
Pada kolom jadwal sidang disebutkan agenda pembacaan dakwaan ditunda, dengan alasan "Pembuktian Penuntut Umum belum siap".
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Perkara tersebut merupakan kasus dugaan pemalsuan surat yang telah dilimpahkan ke PN Menggala dan mulai memasuki tahap persidangan setelah didaftarkan pada 21 Juli 2026.
Sebelumnya, Eli Fitriyana yang merupakan anggota DPRD Tubaba telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Penundaan sidang membuat proses pemeriksaan perkara belum memasuki pokok materi dakwaan.
Hingga sidang pembacaan dakwaan diselenggarakan, terdakwa tetap berhak memperoleh pembelaan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menantikan jalannya sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2026.
Persidangan tersebut diharapkan menjadi awal pemeriksaan substansi perkara, sekaligus memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada anggota legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut.