Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sepuluh Tahun Jualan di Fasum Tanjung Senang, Pedagang Gorengan Diminta Bongkar Lapak

20 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Sepuluh Tahun Jualan di Fasum Tanjung Senang, Pedagang Gorengan Diminta Bongkar Lapak
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Setelah sekitar sepuluh tahun berjualan di Jalan Ratu Dibalau, tepatnya di depan Baso Sonny, Kecamatan Tanjung Senang, seorang pedagang gorengan harus bersiap meninggalkan lapaknya. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan waktu tambahan selama 20 hari untuk membongkar lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tersebut secara mandiri.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung memfasilitasi mediasi antara pihak kecamatan dan pedagang yang keberatan dengan rencana penertiban.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Bandar Lampung, Hamdi, menyebutkan peringatan kepada pedagang sebenarnya telah disampaikan sejak sekitar tujuh bulan lalu. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran agar pedagang memiliki waktu untuk mengosongkan lokasi.

“Peringatan dari kecamatan sebenarnya sudah diberikan sejak sekitar tujuh bulan lalu. Karena masih diberikan kebijaksanaan, pedagang belum juga pindah hingga akhirnya kembali diberikan peringatan,” ujar Hamdi, Selasa (20/10/2026).

Hamdi menjelaskan, pedagang sempat menyampaikan keberatan karena masih ingin mencari nafkah di lokasi tersebut. Untuk menghindari konflik saat penertiban, petugas kemudian mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencari penyelesaian.

Hasilnya, pedagang bersedia membongkar lapaknya secara mandiri dengan tenggat waktu tambahan sekitar 20 hari.

“Prinsipnya, kami berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi. Pedagang akhirnya bersedia dan diberikan waktu tambahan sekitar 20 hari untuk membongkar lapaknya,” kata Hamdi.

Persoalan ini berkaitan dengan riwayat penggunaan lokasi yang telah ditempati pedagang selama bertahun-tahun. Berdasarkan keterangan petugas, pedagang tersebut berjualan di sana dengan izin seseorang bernama Galip, yang kini telah meninggal dunia.

Meski demikian, Hamdi menggarisbawahi lokasi tersebut merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Bandar Lampung sehingga penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah, sedangkan pihak kecamatan membantu proses penertiban sesuai kewenangannya. Untuk pedagang yang terdampak, Satpol PP tidak menyediakan lokasi relokasi.

Sementara itu, Camat Tanjung Senang, Irman Saputra Fitriansah, menyebutkan rencana penertiban lahan yang ditempati beragam pedagang merupakan kelanjutan dari kebijakan camat sebelumnya.

Menurut Irman, proses pengosongan lahan telah dimulai sejak Januari 2026 dan semula ditargetkan selesai sebelum 30 Maret 2026. Penanganan selanjutnya kini dilimpahkan kepada Satpol PP sebagai instansi yang berwenang melakukan penegakan peraturan daerah.

“Untuk saat ini, kami hanya meneruskan apa yang sudah diadakan oleh camat sebelumnya. Adapun pelaksanaan penertiban saat ini menjadi kewenangan Satpol PP,” ujar Irman.

Ia menyebutkan, kebijakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur larangan penggunaan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum oleh pedagang kaki lima apabila mengganggu fungsi jalan, kebersihan, dan keindahan kota.

Irman menuturkan lebih lanjut, Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan pertama terkait rencana penertiban. beragam pedagang juga telah menerima surat peringatan, dan sebagian di antaranya disebut telah menyepakati rencana pengosongan lahan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung menata penggunaan fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, pedagang yang telah lama menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut kini harus bersiap mencari tempat lain untuk melanjutkan usahanya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari