BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) akhirnya dapat dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan akses keuangan bagi perusahaan.
Ketua Aliansi Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Sartono mengungkapkan upah tebang muat tebu yang harus dibayarkan kepada petani adalah untuk dua minggu berjalan dan satu bulan kedepan.
"Hasil pertemuan kami dengan manajemen perusahaan kemarin alhamdulillah sudah ada respon dari Kejaksaan Agung. Jadi hari ini ada kelanjutan untuk pembayaran dua minggu kemarin dan untuk satu bulan ke depan," kata Sartono melalui sambungan telepon, Kamis (10/9/2026).
Menurut Sartono, dengan dilakukan pembayaran akhirnya operasional perusahaan tidak jadi dihentikan. Sebab apabila hingga Kamis tanggal 10 September 2026 PT PSMI belum memperoleh persetujuan pengeluaran dana dari Kejati Lampung/Jampidsus Kejagung RI, maka perusahaan akan menghentikan sementara giling pabrik dan penerimaan tebu dari seluruh petani mitra serta semua agenda operasional lainnya termasuk segala bentuk pembayaran mulai tanggal 12 September 2026.
"Kami terus terang mengucapkan terima kasih kepada Kejagung. Artinya untuk aktivitas para petani ini meskipun ada keterlambatan tapi masih ada respon baik, tidak merugikan petani," ucap dia.
Selanjutnya, kata Sartono, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan manajemen PT PSMI untuk membahas pembayaran bagi hasil giling saat akhir September 2026 nanti.
"Sabtu (12/9/2026) kami ada pertemuan susulan terkait dengan permasalahan yang setiap awal bulan sudah empat kali pasti ada kendala seperti ini. Nah, di akhir bulan ini persentase dari para petani kan banyak yang sudah selesai tebang gilingnya, takutnya nanti pas pembayaran bagi hasil lebih parah lagi dari yang ini," jelasnya.
Sartono memiliki harapan pembayaran upah petani bisa lancar seperti sebelumnya dan proses hukum yang tengah dijalankan PT PSMI dapat segera selesai.
"Kalau kami petani ini gak tahu, gak ada urusannya dengan proses hukum yang sedang berjalan itu, intinya agenda petani ini ya jangan dihambat, gitu loh," harapnya.
Untuk diketahui, Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Kasus yang menyeret korporasi PT PSMI ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.