Thursday, 10 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Program PERINTIS ATR/BPN Pangkas Layanan Peralihan Hak Menjadi 10 Hari

10 September 2026 15:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Program PERINTIS ATR/BPN Pangkas Layanan Peralihan Hak Menjadi 10 Hari
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan Program Pelayanan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sebagai inovasi untuk mempercepat proses balik nama atau peralihan hak atas tanah.

Melalui program tersebut, proses pelayanan pertanahan yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Program ini diharapkan memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen peralihan hak atas tanah.

Kepala BPN Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., MM., menyebutkan penerapan PERINTIS masih dilakukan secara bertahap dan saat ini baru diadakan di 17 kabupaten/kota di Indonesia.

"Ini program baru, khusus untuk percepatan. Saat ini baru 17 kabupaten/kota se-Indonesia, di Provinsi Lampung belum ada," kata Ulin Nuha, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, skema PERINTIS membagi proses pelayanan ke dalam beberapa tahapan dengan target waktu yang jelas. Tahap awal berupa validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari.

Setelah proses tersebut selesai, masyarakat melanjutkan pengurusan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama sekitar dua hari.

Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas diajukan ke BPN untuk diproses dengan target penyelesaian selama lima hari.

Menurut Ulin, skema pelayanan yang terstruktur dan terintegrasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat administrasi pertanahan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Percepatan proses peralihan hak juga diharapkan dapat mendukung perputaran ekonomi dan modal masyarakat, khususnya bagi pemilik tanah yang membutuhkan sertipikat sebagai jaminan atau untuk kebutuhan mendesak.

Saat ini, BPN Kota Bandar Lampung belum menerapkan layanan PERINTIS. Namun, persiapan untuk penerapannya tengah dilakukan.

Dalam waktu dekat, BPN Bandar Lampung berencana melakukan studi tiru ke Surabaya yang telah lebih dahulu menerapkan program tersebut.

"Studi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dalam pengembangan pelayanan PERINTIS nantinya di Bandar Lampung yang direncanakan menjadi percontohan di Provinsi Lampung," ujarnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari