BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terus mempercepat proses penyesuaian batas wilayah antara Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Sebanyak sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, telah mengemukakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menyampaikan proses penyesuaian wilayah saat ini memasuki tahapan penting.
Hasil kajian akademis nantinya akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pengambilan kesepakatan antara kedua pemerintah daerah.
"Kita akan melakukan FGD terkait dengan hasil kajian akademis yang akan menjadi tolok ukur daripada kesepakatan kedua kepala daerah. Lalu akan kita tingkatkan kepada paripurna, yaitu paripurna persetujuan pelepasan dan paripurna penerimaan," kata Binarti saat dimintai keterangan, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung nantinya harus menempuh mekanisme persetujuan melalui DPRD masing-masing daerah.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan menggelar rapat paripurna terkait persetujuan pelepasan wilayah, sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan paripurna untuk menyetujui penerimaan wilayah tersebut.
Setelah seluruh tahapan di tingkat kabupaten dan kota selesai, kedua kepala daerah akan menandatangani kesepakatan perubahan batas wilayah. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan direncanakan disaksikan langsung oleh Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung.
"Setelah itu nanti kesepakatan kita tarik ke provinsi yang akan disaksikan Pak Gubernur. Kesepakatan oleh kedua kepala daerah untuk mengubah batas, kemudian kita usulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Doakan ya, mudah-mudahan lancar," ujarnya.
Binarti menyampaikan, Pemprov Lampung juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk mempercepat tahapan penyesuaian wilayah tersebut.
Menurutnya, pihak Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lampung Selatan. Pemkab Lampung Selatan juga telah membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati untuk membahas tindak lanjut proses penyesuaian batas wilayah.
"Proses di Lampung Selatan, kita kemarin sudah audiensi juga dengan Bapak Wakil Bupati. Kemudian sudah membentuk tim yang dipimpin oleh Bapak Wakil Bupati. Mungkin dalam waktu dekat tim itu akan memberikan respons karena kita cukup menyurati mereka," katanya.
Binarti memastikan, hingga saat ini sudah ada sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengemukakan kesiapan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Persetujuan tersebut sebelumnya diperoleh melalui mekanisme musyawarah desa atau Musdes.
"Sudah ada sembilan desa di Lampung Selatan yang siap bergabung dengan Bandar Lampung karena sudah mendapatkan persetujuan Musdes. Insya Allah bisa selesai tahun ini, doakan ya. Makanya kita mengejar waktu," ujarnya.
Adapun sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah mengemukakan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung, yakni Desa Gedung Harapan, Desa Margomulyo, Desa Purwotani, Desa Margodadi. Kemudian Desa Sinar Rejeki, Desa Gedung Agung, Desa Margorejo, Desa Sumber Jaya, dan Desa Banjar Agung.
Sembilan desa tersebut sebelumnya telah mengemukakan kesediaan melalui musyawarah desa dan berita acara untuk mengikuti proses penyesuaian batas wilayah.
Rencana penyesuaian batas wilayah antara Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan Kawasan Kota Baru dan memperkuat kawasan Metropolitan Lampung Raya.
Pemprov Lampung sebelumnya menyebut pengembangan Kota Baru telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023-2043. (*)