BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
beragam petani padi di Provinsi Lampung meminta pemerintah tidak membatasi pemasaran gabah hasil panen ke luar daerah. Mereka menilai perbedaan harga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pasar.
Hal tersebut disampaikan petani asal Desa Balinuraga, Kabupaten Lampung Selatan, Gede, usai mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Ruang Sungkai, Gedung Balai Keratun, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keberatan beragam petani terhadap kebijakan pembatasan penjualan gabah Lampung ke luar daerah.
Gede mengungkapkan, pertemuan belum menghasilkan keputusan akhir mengenai mekanisme distribusi gabah, khususnya terkait kemungkinan pengiriman hasil panen ke Pulau Jawa.
"Belum pasti, terkait masalah gabah bisa menyeberang atau tidak," kata Gede.
Menurutnya, persoalan harga menjadi alasan utama petani masih menginginkan akses pasar di luar Lampung. Ia menyebut harga gabah di tingkat petani saat ini berada di kisaran Rp7.800 per kilogram.
Sementara itu, harga yang diterima petani di Jawa disebut mencapai sekitar Rp8.200 per kilogram. Kondisi tersebut menciptakan selisih harga sekitar Rp300 hingga Rp400 per kilogram.
Bagi petani, selisih tersebut bukan angka kecil. Tambahan pendapatan dari harga jual yang lebih tinggi dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, terlebih saat kondisi musim kemarau.
"Kami dari pihak petani melihat selisih harga Rp300 itu sangat kami inginkan. Kenapa? Karena selisih Rp300 itu bisa mencukupi kebutuhan kami untuk lebih dari dua bulan," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, Gede mengharapkan pemerintah tetap memberikan ruang bagi petani untuk menjual gabah ke luar daerah.
Ia menilai kebebasan memilih pasar dapat memberikan nilai tambah bagi petani sekaligus meningkatkan pendapatan dari hasil panen.
"Kalau tidak dilarang, kami akan sangat berterima kasih. Di situlah letak nilai tambah bagi kami sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang di musim kemarau ini sangat banyak," jelasnya.
Meski demikian, Gede mengaku belum mengetahui apakah kendaraan pengangkut gabah saat ini masih dapat membawa hasil panen keluar Lampung sambil menunggu keputusan pemerintah.
Ia mengungkapkan, informasi mengenai kepastian pengiriman gabah lebih banyak berada di pihak pembeli maupun pengirim.
"Belum tahu. Perkara boleh atau tidaknya, nanti keputusannya ada di pihak pengirim. Kalau saya sebagai petani tidak tahu," katanya.
Gede menekankan, apabila pemerintah nantinya membatasi distribusi gabah ke luar daerah, persoalan harga di tingkat petani harus menjadi perhatian.
Menurutnya, pembeli atau pabrik lokal perlu memberikan harga yang kompetitif agar petani tidak dirugikan akibat terbatasnya pilihan pasar.
"Minimal harga pembelian di tingkat petani itu dinaikkan. Tidak harus persis sama dengan harga di Jawa, tetapi harga pembelian dari tengkulak/pembeli luar harus sama dengan harga pembelian oleh pabrik lokal," tegasnya.
Ia mengharapkan pemerintah dapat mencari formula yang tetap melindungi kepentingan petani, tanpa menghilangkan peluang mereka memperoleh harga jual yang lebih baik.
Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final mengenai harga gabah maupun kepastian distribusi gabah Lampung ke luar daerah.
"Harganya masih belum pasti," pungkas Gede. (*)